DPKD Lakukan Audit Pastikan Standar Kearsipan OPD

DPKD Lakukan audit kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kaltim kembali melaksanakan Audit Sistem Kearsipan Unit Pengolah di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim.

Sejak 2021, DPKD sudah melakukan audit kepada sebanyak 15 OPD. Rinciannya, pada 2021 audit pada tiga OPD, lalu pada 2022 enam OPD dan tahun ini juga enam OPD.

Arsiparis Ahli Muda DPKD Provinsi Kaltim, Zainnudin menjelaskan, tujuan dilaksanakan audit tersebut memastikan bahwa perangkat daerah menjalankan standar baku kearsipan.

“Harusnya yang diaudit ini setiap tahun itu seluruh OPD, karena keterbatasan anggota (staf) jadi tahun pertama itu kita ambil sampling tiga, tahun ke dua enam, ketiga enam,”urainya, saat kunjungan Tim Audit ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Ruang WIEK Jalan Basuki Rahmat, Senin (19/6/2023).

Ia menyebut hasil audit tersebut juga tidak langsung dibuat laporan, nantinya akan diverifikasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Setelah itu akan dibuat laporan audit kearsipan internal berdasarkan hasil verifikasi.

“Besok (Selasa, 20/6/2023) ANRI sudah memferivikasi untuk tahun 2023 ini. Mudah-Mudahan ini sempat,” ungkapnya.

Selain tujuan untuk ketaatan terhadap peraturan kearsipan, lanjutnya hasil audit tersebut akan digunakan untuk penilaian Reformasi dan Birokrasi terhadap indeks kearsipan Provinsi Kalimantan Timur.

Indek kearsipan diambil dari nilai pengawasan internal (OPD) dan eksternal, nanti digabungkan jadi indeks kearsipan.

Zainuddin berharap dari hasil audit ini, akan ada perbaikan kearsipan terutama lingkungan Pemprov Kaltim.

“Artinya di upnya sesuai standar, di uknya sesuai standar yang berlaku. Dan ini juga akan ditanyakan oleh Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) atau yang dikenal dengan indikator kunci,” tutupnya.

Diketahui, bahwa pelaksaan audit tersebut mengacu pada dasar hukum kearsipan diantaranya ; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Kearsipan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar)

Kemudian Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Peraturan ANRI Nomor 6 tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. (Diskominfo Kaltim/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar