Gawat, Itda Kaltim Setiap Bulan Terima Aduan Kasus Perselingkuhan PNS

perselingkuhan PNS

Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur (Itda Kaltim) setiap bulan disebut menerima aduan kasus perselingkuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal demikian disampaikan Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur Irfan Prananta. Namun begitu, Irfan tidak bisa merinci jumlah kasus yang ditangani.

“Kalau jumlah saya tidak bisa menyebutkan berapa, tapi kalau setiap bulan pasti ada yang kami tangani,” ujar Irfan Prananta, Kamis (31/8/2023).

Ia mengatakan, perselingkuhan memang ada terjadi di antara PNS, baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di kabupaten-kota.

Namun, ia tidak bisa merinci berapa jumlah kasus yang ditangani. Irfan menjelaskan perselingkuhan merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dapat berakibat pada sanksi kepegawaian, mulai dari penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, hingga pemecatan.

“Apalagi terbukti menikah tanpa sepengetahuan istri sahnya. Sementara di kabupaten/kota guru dengan guru, guru dengan perawat, sesama ASN, sepanjang tidak ada pengaduan atau keberatan, kita tidak bergerak, sebab kita mau menuntut apa,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Inspektorat Daerah Kaltim tidak akan memeriksa kasus perselingkuhan tanpa adanya aduan dari istri/suami yang sah.

Ia mengaku sering mendengar kabar tentang perselingkuhan PNS dari luaran, tetapi tidak bisa mengambil tindakan.

“Kita tahu lah, kalau bicara di luaran, tetapi kita kan cuma dengar saja (soal perselingkuhan). Karena saya sering nongkrong dimana itu dengar saja, si A dan si B gini,” ungkap Irfan.

Ia menegaskan, kalau ada laporan dan pasangannya keberatan kita bisa memproses. Kalau terbukti sanksinya mulai dari penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, sampai dengan apabila dia terbukti melakukan pernikahan secara sah, bisa sampai pemecatan,” tegasnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin.

Hukuman disiplin terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran ringan antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.

“Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” jelas Irfan.

Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat ini terbagi menjadi lima jenis yaitu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. (Antara/nus)

Tinggalkan Komentar