Gencarkan Edukasi Soal Pajak, Warga di Balikpapan Masih Kesulitan Air Bersih
Pajak daerah menjadi sumber pemerintah dalam menyediakan fasilitas publik. Salahsatunya ketersediaan air bersih. Namun di tengah edukasi soal kepatuhan soal pajak ke rakyat, pemerintah daerah belum sepenuhnya menyediakan sumber dasar kebutuhan rakyatnya. Berupa air bersih.
Potret ini dialami oleh warga di Karang Joang, Balikpapan. Keluhan warga ini disampaikan saat Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menggelar sosialisasi perda (Sosper) di Jl. Soekarno Hatta, Km 24, RT 45, Jumat (29/7/2022).
Kegiatan rutin DPRD Kaltim ini, Sigit menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Sebagai bagian dari komitmennya mengajak warga Kaltim, khususnya di Balikpapan agar patuh terhadap pajak.
“Karena Pajak ini sangat penting diketahui dan menjadi kesadaran masyarakat. Apa saja kewajibannya, dan hasilnya untuk apa, serta ap manfaatnya yang bisa rakyat dapatkan,” kata Ketua DPW PAN Kaltim ini.
Namun menariknya, di tengah kampanye untuk kesadaran rakyat soal pajak ini, warga mengeluhkan soal tidak adanya ketersediaan air bersih seperti PDAM masuk ke wilayahnya.
Mereka mempertanyakan soal pajak dan retribusi air. Sebab mereka tak menikmati air bersih atau PDAM. Sehingga mereka tidak membayar pajak air bersih.
“Kami berharap bisa menikmati air bersih ke depannya. Semoga Bapak Sigit bisa membantu kami,” kata salah seorang warga.
Dari kesulitan mendapatkan air bersih itu, mereka meminta dibantu sumur air atau sumur bor. Karena kurangnya air bersih dari km 18 hingga 25 Karang Joang.
Terkait hal ini, Sigit menampung aspirasi tersebut. Dia akan mendorong pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah Karang Joang ini.
Sebab prinsipnya, hasil dari pajak masyarakat, harus dikembalilan manfaatnya kepada masyarakat. Utamanya memenuhi fasilitas kebutuhan dasarnya, seperti ketersediaan air bersih. “Kami akan usulkan ini,” tegas wakil rakyat Kaltim asal Balikpapan ini.
Hadir dalam sosper ini Gigih Widya Wirawan dari Ketua Lembaga Mira Iswara dan pemerhati rakyat Fahrizal Helmi Hasibuan sebagai narasumber.
Dalam materinya dijelaskan bahwa Pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
Untuk pajak provinsi meliputi atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Sedangkan pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Termasuk pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sigit juga berharap warga Balikpapan dapat patuh terhadap kewajiban pajaknya. Dengan begitu, turut serta dalam membantu pembangunan dan kemajuan daerah. “Kami berharap warga dapat taat soal pajak,” tutupnya. (*)
BACA JUGA