Gugus Tugas TPPO Libatkan Lintas Sektor

gugus tugas TPPO diperkuat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serius mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Gugus tugas TPPO diperkuat dengan melibatkan lintas sektor. Yakni seperti lembaga penegak hukum, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan pihak lainnya.

“Di antara upaya yang dilakukan adalah memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO),” kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita, Jumat (7/7/2023).

Hal lain yang dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan maupun TPPO ialah melakukan penanganan melalui regulasi, penyediaan layanan korban, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), lanjutnya, TPPO di Kaltim pada tahun 2021 tercatat dua kasus dengan dua korban.

Sementara itu di tahun 2022 tercatat enam kasus TPPO dengan 10 korban dan per 1 Juni 2023 tercatat tiga kasus dengan empat korban.

Sementara dalam waktu tiga tahun terakhir, korban kekerasan sebanyak 2.088 orang, yang terdiri yakni di tahun 2020 sebanyak 626 korban, 2021 ada 450 korban, dan tahun 2022 sebanyak 1.012 korban.

“Hal yang memprihatinkan ialah kekerasan masih didominasi perempuan,” jelasnya.

Pemprov Kaltim juga melakukan upaya pencegahan, penguatan kelembagaan, sinkronisasi kebijakan, serta penguatan seluruh pihak terkait.

Termasuk penegakan hukum serta pemutakhiran sistem pencatatan dan pelaporan.

Terkait TPPO, Noryani mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk Kaltim, agar fokus melakukan penanganan sampai ke akar masalah.

Oleh karena itu perlu ada sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak berkepentingan. Tak kalah penting, para perempuan didorong untuk berani bersuara guna mencegah tindak kekerasan agar tidak terulang.

Dia berharap hal itu dapat menjadi perhatian bersama karena Gubernur Kaltim Isran Noor telah menetapkan pencegahan dan penanganan korban kekerasan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) keberhasilan pembangunan.

Noryani juga berharap dengan adanya arahan presiden dan penetapan IKU, maka semua pihak bisa bergandengan tangan menangani kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.

“Semua sumber daya terkait harus fokus dalam pencegahan dan penanganan korban TPPO dan kekerasan melalui kerja sama, sinergi dalam bentuk forum koordinasi, termasuk membuat inovasi percepatan penurunan kasus,” ujarnya. (nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar