Jalan Ring Road Sangatta Utara Bakal Dilanjutkan Tahun 2024

sepanjang 5,9 kilometer di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara dipastikan tetap dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim yang membidangi pembangunan ini menyebutkan, bahwa terkait sisah lahan yang belum terbayarkan, pihaknya telah menganggarkan dana di APBD-P 2023.

“Untuk pembayaran lahan itu sudah ada, tinggal eksekusinya, dan semoga cepat terselesaikan. Pembebasan lahan adalah satu-satunya masalah yang belum ada kesepakatan sebelumnya. Sekarang kami sudah sepakat, dan kami harapkan bisa terwujud,” ungkapnya Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, pekerjaan Jalan Ring Road akan dilanjutkan pada tahun 2024, dengan catatan pembebasan lahan tidak lagi menjadi hambatan.

Politisi PKS dari Dapil Kutim I Kecamatan Sangatta Utara itu mencatat, dari Jalan Abdul Wahab Syahrani (Pendidikan) hingga ke Jalan Soekarno-Hatta sepanjang 2,4 kilometer masih dalam proses hukum.

Namun, masyarakat dapat mempercayai pemerintah untuk menyelesaikannya, agar pekerjaan dapat berjalan tanpa masalah.

“Proses hukum akan tetap berjalan, dan pihak pemerintah akan melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik lahan jika diperlukan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kendala dalam pembangunan jalan tersebut. Kata dia utamanya pada kesalahan pemerintah soal pembebasan lahan yang belum maksimal.

Namun, kata dia, DPRD Kutim akan terus mendorong agar pembangunan tersebut cepat terselesaikan.

“Tanpa ada masalah sosial maupun hukum yang menghambat, proses pengerjaan tidak terhalang nantinya,” tandasnya. (red)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar