Kabupaten Launching Aplikasi Srikandi, Wujudkan Pemerintahan Yang Efektif dan Efesien

Bupati Paser melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi di dampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,Yusuf Sumako serta dari Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan,Desi Pratiwi secara resmi melaunching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) bertempat di Ballroom Hotel Kriyad Sadurengas,Senin (20/11/2023) pagi.

Dalam laporan kegiatan tersebut yang disampaikan langsung Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Paser,Yusuf menyampaikan Launching Srikandi sebenarnya penerapan launching Srikandi mestinya di laksanakan dibulan januari 2023,disebabkan beberapa kendala jaringan,maka secara parsial dilakukan secara bertahap di seluruh perangkat daerah,Kecamatan dan desa Kabupaten Paser dengan bekerjasama Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ) .

Yusuf Sumako juga  menambahkan,Kabupaten Paser 2 tahun terakhir ini,mendapatkan panji pembangunan dari Provinsi Kalimantan timur dan 2 tahun terbaik tentang tata kelola kearsipan untuk Kabupaten Paser.

“Semoga nantinya tata kelola kearsipan terbaik sampai kelurahan dan desa agar aparat desa tidak ada penyimpangan – penyimpangan korupsi di tingkat desa,” kata Yusuf Sumako.

Pada kegiatan tersebut,selain dari Forkopimda dan Perangkat Daerah hadir juga seluruh kepala desa se Kabupaten Paser dan perwakilan Bankaltimtara Cabang Paser.

Deputi Bidang Pembinaan Dra.Desi Pratiwi.,MIM. yang juga sebagai narasumber menambahkan dalam sambutannya menjelaskan kearsipan ini sudah ada sejak kita lahir,kita sudah menciptakan arsip dan bahkan sebelum kita lahir sudah menciptakan arsip ,sama dengan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sudah dilakukan kearsipan dalam pembahasan pembentukan IKN.

“Kearsipan tidak hanya dilingkungan keluarga,masyarakat,dimana pemerintah melakukan pelayanan masyarakat berdasarkan informasi yang ada di arsip,tanpa kita sadari kita sudah mengelola arsip untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat” ungkapnya.

Berdasarkan Undang- undang  nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan disebutkan bahwa penyelenggaraan kearsipan di lakukan oleh lembaga negara,pemerintah daerah,perguruan tinggi,BUMN dan BUMD,yang dilaksanakan ada 3 yaitu kebijakan Kearsipan,pengelolaan kearsipan dan pembinaan kearsipan. 

Sementara itu Romif dalam menyampaikan sambutan Bupati Paser yaitu tentang perlunya untuk memperlakukan arsip sebagai satu kekayaan negara,karena menyangkut harkat dan martabat bangsa demi menjaga keutuhan wilayahnya dengan ketersediaan arsip yang memadai.

Lebih lanjut, Romif juga menyampaikan penggunaan  Aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan. Untuk itu, diharapkan dengan diluncurkan aplikasi Srikandi dapat menunjang  kinerja Perangkat Daerah (PD ).

“Semoga kedepannya kinerja aparatur meningkat dan optimal dalam mencapai target serta mendukung upaya penghematan waktu dan mempermudah pelayanan birokrasi agar lebih mudah,efektif dan efesien.”ujarnya. (adv/mc/red)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar