Melihat Kiat DPK Kaltim Agar OPD Taat Arsip: Optimalkan Regulasi Kearsipan bagi Lingkungan Pemda Kaltim
Keseriusan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) dalam menata kearsipan bagi setiap OPD di lingkungan pemda Kaltim tampak terlihat. Dair caranya, hingga membuat regulasinya.
Diawali dari mematangkan sosialisasi kode klasifikasi serta Tata Naskah Dinas (TND), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim gelar Rapat Pembahasan Draf Pergub Kaltim mengenai instrumen kearsipan, di Lantai 6, Ruang Rapat Tuah Himba, Selasa 12 Februari 2023 lalu. Yang diikuti oleh seluruh OPD Kaltim.
Dari sini merampungkan regulasi yang optimal terkait sosialisasi kearsipan pada setiap OPD meliputi, kode klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), Sistem Klasifikasi Akses Keamanan Arsip Dinamis (SKAKAD), Kode Kelembagaan atau Unit Kerja, TND, serta penerapan pelaksanaan aplikasi SRIKANDI di lingkungan perangkat daerah provinsi Kaltim.
Kala itu, rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Dyayadi, Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan, Diana Rosalita, serta Arsiparis, Dewi Susanti Elham.
Pertemuan menjadikan usulan kebijakan kearsipan sebelumnya yang menggunakan Pemendagri Nomor 83 Tahun 2022 menjadi Rapergub tersendiri yang kedepannya dapat ditaati oleh seluruh OPD per 2023 ini.
Tak lupa, di akhir pertemuan, sosialisasi secara singkat mengenai aplikasi SRIKANDI disampaikan oleh arsiparis Dewi Susanti Elham, kepada para peserta yang hadir.
Dalam pemaparannya, SRIKANDI merupakan aplikasi yang akan memudahkan kinerja pegawai dalam memproses surat menyurat secara cepat dimana pun pegawai berada.
Dalam SRIKANDI juga dapat memperlihatkan surat yang dikirimkan telah dibaca oleh penerima dalam satu waktu. Pembaharuan notifikasi pun akan muncul dalam waktu satu jam sekali. (adv/dpk/red)
BACA JUGA