Mengenal Arsip Negara yang Dilindungi Hukum; Pemusnahan atau Penguasaan Tanpa Hak Bisa Dipidana
Arsip negara ternyata memiliki perlindungan hukumnya. Bagi pelaku yang sengaja memusnahkan atau menguasai arsip tanpa hak akan dipidana.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim mengharapkan agar masyarakat dapat memahami hal tersebut. Karena arsip negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Arsiparis DPK Kaltim, Ana Palianti Sari mengungkapkan bahwa perlindungan hukum terhadap arsip negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Barang siapa yang memusnahjan arsip dengan sengaja baik tidak sengaja tanpa proaedur yang benar itu ada dendanya baik pidana kurungan ataupun denda nominal,” ungkapnya, Jumat 1 Desember 2023.
Arsip negara merupakan sumber informasi yang penting bagi bangsa dan negara. Arsip dapat menjadi bukti sejarah, sarana pertanggungjawaban, dan bahan penelitian. Karena itu, arsip negara dilindungi oleh hukum.
Tertulis, setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak, juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250 Juta.
Ancaman pidana tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya pemusnahan atau penguasaan arsip negara tanpa hak. Arsip negara merupakan sumber informasi yang penting bagi bangsa dan negara. Arsip dapat menjadi bukti sejarah, sarana pertanggungjawaban, dan bahan penelitian. Oleh karena itu, arsip negara perlu dilindungi oleh hukum.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut di jelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
Untuk mencegah terjadinya pemusnahan atau penguasaan arsip negara tanpa hak, Masyarakat di imbau untuk dapat turut berperan aktif dalam melindungi arsip negara. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan arsip negara dapat terlindungi dan kelestariannya dapat terjaga. (adv/kf/red)
BACA JUGA