Merasa Tak Dilibatkan, 48 Pemilik Ruko di Pasar Pagi Menolak Pindah
Rencana Pemerintah Kota Samarinda untuk membangun ulang Pasar Pagi Samarinda masih diadang polemik.
Setelah gejolak dengan pedagang di Pasar Pagi, kini pemerintah dihadapkan dengan para pedagang yang menempati ruko di Jalan KH Mas Tumenggung. Mereka ikut terdampak sebab persis di sebelah pasar yang nantinya akan diperluas.
Ada sekitar 48 ruko dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) ikut terkena desain perluasan pasar. Mereka sudah berjualan sejak puluhan tahun di sana, bahkan sebelum Pasar Pagi dibangun.
Kini mereka menolak digusur. Satu di antara pemilik ruko, Budi mengaku terkejut karena desain yang dibuat pemkot menyentuh lahan miliknya. Sementara baginya statement pemkot cukup intimidatif.
“Pernyataan dari pemkot membuat kami sedikit merasa terintimidasi. Yang katanya akan menggunakan UU. Ibaratnya mereka bisa menggunakan UU untuk mengambil alih tempat kami,” jelasnya Senin 1 Januari 2024.
“Kata mereka juga lebih gampang memindahkan 48 ruko dibanding 2.800 pedagang,” imbuhnya.
Budi mengaku ada beberapa opsi yang telah ditawarkan oleh Pemkot. Opsinya ada tukar guling, kemudian ruko mereka dibeli dengan harga JPP Atau NJOP. Lalu opsi tambahan dari wali kota yakni tukar harga dengan kios di dalam gedung pasar.
“Misalnya saya masuk ke pasar yang baru, harganya lebih mahal. Dihitung, pemerintah bayar lebihannya ke kami. Kalau misal ruko di dalam lebih mahal, selisihnya kamu bayar ke pemerintah. Itu tidak fair, kita enggak mau.”
“Yang saya pertanyakan, desain itu kan menyangkut tanah kami. Kalaupun itu dibangun, kita bicarakan dampaknya dulu. Itu nggak jauh loh dari pasar. Cuma tembok aja batasnya. Kalau alat berat masuk, tiang pancang masuk, trus bangunan kita di sini ada retak, itu gimana,” tambah Budi.
Budi menjelaskan kalau sebelumnya memang ada undangan pertemuan. Namun dengan perihal sosialisasi rencana. Sehingga mengejutkan, karena ketika itu para pemilik ruko sudah dihadapkan dengan desain final yang otomatis menyentuh ruko mereka.
Sementara itu bukan lahan pemkot. Para pemilik ruko juga menolak soal alasan demi kepentingan umum. Sebab mereka merasa tak diajak diskusi terlebih dahulu ketika masih dalam rencana.
Selain itu, ruko milik mereka yang lokasinya strategis, jadi tumpuan hidup sehari-hari. “Kita memang nggak mau jual. Kita memang menolak. Karena ini juga tempat tinggal, kita mau tinggal di mana. Pertama karena tempat tinggal, kedua mekanisme pemerintah dari awal udah salah,” pungkasnya.
Asisten I Pemerintah Kota Samarinda sekaligus ketua tim penanganan terkait revitalisasi Pasar Pagi, Ridwan Tassa buka suara. Menurutnya para pemilik ruko seharusnya menyadari dari awal soal pembongkaran. Pun pemkot sudah memberikan opsi.
“Revitalisasi itu kan langkah yang bagus, dan mereka juga sudah kami panggil, kita lakukan pertemuan. Kan kami berikan opsi, kalau ditanya kenapa tidak sejak lama dilakukan pertemuan, memangnya harus berapa lama?” jelas Ridwan Selasa 2 Januari 2023.
Ridwan menyebut tidak bisa membiarkan bangunan ruko itu tidak dibongkar. Sebab tidak sesuai dengan perencanaan yang ada. Bahkan jika seluruh pedagang pemilik SHM menolak, perluasan Pasar Pagi akan tetap dilanjutkan.
Menurutnya proyek besar ini dibangun dengan dasar kepentingan umum. Sehingga masyarakat tidak boleh menolak. Karena akan berdampak pada terhambatnya kemajuan pembangunan daerah.
“Beberapa opsi yang kita tawarkan itu sudah sangat manusiawi kita berikan. Pembongkaran akan dilakukan pertama di lahan milik pemerintah,” Meski saat ini terjadi penolakan. Ridwan optimis 48 pedagang itu akan setuju. Pihaknya akan kembali memberikan pemahaman kepada para pedagang. (ens/dra/nus)
BACA JUGA