Pansus RTRW Kaltim Serahkan Usulan SKK Migas dan PHM Soal Pemanfaatan Ruang ke Kemendagri
Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya mendapatkan usulan permohonan penyesuaian atas isi Ranperda RTRW. Dari SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Permohonan tersebut diterimanya usal terbitnya Persetujuan Substansi
2022-2042 dari Kementerian ATR/BPN.Menurut Bahar, SKK Migas dan PHM mengusulkan perihal arahan pemanfaatan ruang zona yang akan dilalui pengembangan proyek sumur bor migas PHM.
Namun demikian, berdasarkan mekanisme tahapan pembahasan RTRW Kaltim yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN, maka usulan penyesuaian isi Ranperda RTRW tersebut tidak dapat diakomodir lagi oleh Pansus RTRW.
Pihaknya menyerahkan permohonan tersebut dalam pada mekanisme evaluasi yang akan dilakukan oleh Kemendagri. “Pansus RTRW dapat merekomendasikan permohonan tersebut untuk diusulkan pada Evaluasi Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 di Kementerian Dalam Negeri. Jadi untuk ditindaklanjuti bersama Kementerian terkait, seuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Adapun muatan materi yang dituangkan dalam Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 meliputi beebrapa hal.
Pertama adalah soal perubahan pasal-pasal dalam Perda RTRW yang sebelumnya, No.1/2016. Terkait rencana struktur, pola ruang, dan kawasan strategis provinsi dengan menyesuaikan pada hasil analisis dan regulasi kebijakan yang terbaru.
Kedua; melakukan integasi muatan antara RZ WP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) dan RTRW Kaltim.
Ketiga; mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW yang lama, menyesuaiakan dengan ketentuan baru yang diamanatkan dalam UU No 11 tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang berserta peraturan turunan.
Sementara, ruang lingkup pengaturan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 yang disetujui DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim menjadi Perda, meliputi, Tujuan, kebijakan, dan Staretgi Penataan Ruang.
Kemudian, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang Wilayah, Kawasan Strategi Provinsi, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah, Kelembagaan, dan Hak, Kewajiban, serta Peran Masyarakat. (red)
BACA JUGA