Pemilik Ruko di Pasar Pagi Minta Dewan Evaluasi Pemkot

pasar pagi

Gejolak antara Pemerintah Kota Samarinda dengan 48 pemilik ruko di Jalan Mas Tumenggung sebelah Pasar Pagi masih belum usai.

Beberapa waktu lalu Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan melakukan penutupan Jalan Mas Tumenggung. Sebagai bentuk penyesuaian terhadap rencana bongkar muat Pasar Pagi dan mobilisasi alat berat.

Namun mendapat penolakan dari para pemilik ruko SHM. Karena secara praktis kegiatan perdagangan mereka akan terganggu. Hingga bisa menghilangkan sumber penghasilan mereka.

Perwakilan 48 pemilik ruko SHM Pasar Pagi, Budi mengaku kalau pasca polemik penutupan itu. Pemkot belum ada melakukan upaya komunikasi lagi. Sehingga nasib mereka masih jadi pertanyaan besar.

“Pemkot belum ada komunikasi lagi. Belum ada kejelasan tentang ruko SHM dari Pemkot,” jelas Budi Rabu 31 Januari 2024.

Belum lama ini, seorang anggota DPRD mengeluarkan statemen apresiasi terhadap Wali Kota Samarinda atas proyek Pasar Pagi. Padahal saat ini kondisi proyek sedang tidak baik-baik saja.

Itu membuat Budi heran. Dan meminta, seharusnya DPRD Samarinda justru melakukan evaluasi terhadap perencanaan Pemkot. Sebab proyek itu bisa berjalan setelah disetujui bersama DPRD.

Sebab informasi awal yang diterima para pemilik ruko. Proyek Pasar Pagi hanya dilakukan di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) alias lahan Pasar Pagi milik pemkot. Tidak sampai menyentuh 48 ruko SHM milik warga.

“Kenapa jadi melebar ke SHM. Ya tolong dievaluasi. Artinya produk yang masuk ke DPRD, rencana yang masuk ke DPRD itu di lahan mana, lahan HGB apa SHM?” jelas Budi ketika dihubungi pada Rabu 31 Januari 2024.

“Info yang kami dapat itu hanya HGB. Hanya asetnya pemerintah tapi kenapa justru di perjalanannya melebar ke SHM. Tolong DPRD evaluasi,” sambungnya.

Soal pelelangan yang dilakukan Pemkot Samarinda. Budi tidak mempermasalahkan asal di lahan milik pemkot. Namun Budi mempertanyakan desain yang nantinya digunakan.

Karena jika menggunakan desain yang mengganggu lahan SHM. Penolakan sudah pasti dilakukan oleh 48 pemilik ruko untuk mempertahankan hak milik mereka. Sementara Pemkot harus segera memberi kejelasan.

“Jangan bertindak arogan. Dan jangan menggunakan opd -opd, untuk meresahkan warga. Waktu itu Satpol PP. Kemarin Dishub. Nanti apalagi.”

Budi menyayangkan sikap Wali Kota yang brlum pernah turun langsung berdialog dengan warga. Yang membuat masalah proyek Pasar Pagi tak kunjung rampung.

“Wali kota tolong hadapi warga. Selama ini kan Walibkota tidak pernah berhadapan dengan 48 kan. Mulai dari RDP awal kan wali kota tidak pernah hadir kan?,” pungkasnya

Terpisah, Asisten I Pemerintah Kota Samarinda sekaligus Ketua Tim Proyek Pasar Pagi Ridwan Tasa mengkonfirmasi kalau desain yang saat ini digunakan, merupakan desain yang sedari awal diajukan.

“Dari awal. Iya, kan. Desain gambarnya itu kan dari awal, itulah yang diajukan. Bukan berarti bahwa nanti setelah disetuju baru dibuat lagi ndak. Desain tempatnya kan dari awal,” jelas Ridwan Tasa Jumat 2 Februari 2024.

Sebab kata Ridwan, berdasarkan desain, nantinya di depan pasar tidak akan ada ruko seperti kondisi saat ini. Sehingga seluruh ruko berada di dalam bangunan baru Pasar Pagi.

“Nah rencana mereka (ruko SHM) mau kita tempatkan di situ kalau misalnya ya mereka itu siap untuk diganti. Tapi kalau misalnya yang terjadi adalah kita beli dengan menggunakan Aprasial, tentu kita tidak tawarkan di dalam, tapi masih boleh kalau mau di dalam,” pungkas Ridwan. (ens/nus)

Tinggalkan Komentar