Pemkab Kutim Targetkan Nail Level Sangat Baik di Meritokrasi 2024
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendapatkan penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengungkapkan hal tersebut usai mendampingi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerima penghargaan tersebut di Yogyakarta pada tanggal 7 Desember 2023.
Misliansyah menyatakan bahwa penghargaan ini diberikan berkat penerapan sistem merit yang semakin baik dalam pembinaan kepegawaian di lingkup pemerintahan.
“Bahwa penghargaan ini sudah menjadi target Pemkab Kutim sejak tiga tahun yang lalu. Pada tahun 2021 dan 2022, pemerintah berada dalam kategori kurang, namun pada tahun 2023 berhasil meraih kategori baik. Nah, dengan peningkatan progres ini, kami optimis bahwa Pemkab Kutim dapat kembali mendapatkan penghargaan dengan nilai dan kategori “Sangat Baik” di 2024,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Kutim saat ini baru mengumpulkan nilai 263 dan masuk dalam kategori “baik” dalam penghargaan ini.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan 8 aspek penyempurnaan sistem merit, termasuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, serta perlindungan dan pelayanan dan sistem informasi.
Ancah sapaan akrabnya juga menjelaskan bahwa Pemkab Kutim harus melaksanakan manajemen ASN yang sesuai dengan Undang-undang ASN untuk mendapatkan sistem penilaian dari sistem merit.
“Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hanya Kutim dan Samarinda yang mampu mendapatkan Anugerah Meritokrasi. Selain itu, Pemprov Kaltim juga mendapatkan penghargaan tahun lalu, namun kategori penghargaan untuk tahun ini belum meningkat,” jelasnya.
Ancah pun berharap bahwa ASN di lingkup Pemkab Kutim dapat bekerja secara maksimal, karena penilaian untuk mendapatkan penghargaan ini didasarkan pada data dan sistem yang tegas. Dia juga menekankan bahwa Pemkab Kutim harus memiliki satu data kepegawaian yang terintegrasi dan menegaskan bahwa penilaian sistem merit juga mencakup disiplin pegawai.(Adv/nus)
BACA JUGA