Pemprov Kaltim Buka 287 Formasi Jabatan Arsiparis

tenaga arsiparis

Pemprov Kaltim membuka 287 formasi jabatan arsiparis untuk OPD dan pemerintah di tingkat daerah. Pemenuhan ini karena peran tenaga arsip; arsiparis menjadi sangat vital di berbagai instansi pemerintahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebab setiap OPD diwajibkan menata dan mengelola arsipnya dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara.

Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti menyebut minimnya arsiparis berdampak pada  kegiatan pengelolaan dan penataan arsip belum bisa berjalan maksimal.

Mengingat, dari 37 OPD baru 5 persen yang sudah melakukan penataan dan pengelolaan hingga melakukan penyerahan arsip kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim.

“Dari Kemenpan RB sudah menyetujui untuk formasi jabatan fungsional arsiparis untuk Provinsi Kalimantan Timur. Sekitar 287 formasi,” jelas Dewi pada Jumat, 10 November 2023.

“Untuk semua perangkat daerah di pemerintahan provinsi termasuk sampai di kabupaten kota.  Silakan mengajukan untuk formasi fungsional kearsipan,” lanjutnya.

Dewi mencatat ada dua tingkatan untuk tenaga arsiparis. Tingkatan pertama untuk tingkat terampil bisa diisi semua disiplin ilmu D3.  Sementara untuk para ASN dan tingkat ahlinya diisi strata S1. “Mengingat terbatasnya tenaga arsiparis, yang ada dulu yang non ASN bisa diberdayakan,” pungkas Dewi.

Arsiparis sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009. Yakni seseorang yang memiliki kompetensi pada bidang kearsipan.

Kompetensi itu diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Para arsiparis mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku. (ens/jek/nus)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar