Pemprov Kaltim Buka PPPK Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode kedua.
Sebelumnya, BKD Kaltim telah melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berlangsung di Samarinda, 7-14 November 2024, diikuti 6.489 pelamar untuk kebutuhan 261 formasi.
Pada periode kedua ini, total formasi yang diterima adalah 9.195, yang terdiri dari 2.649 formasi guru, 1.255 formasi tenaga kesehatan, dan 5.291 formasi tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur Deni Sutrisno mengatakan, seleksi PPPK periode kedua ini khusus dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim. Termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru.
Menurut Deni, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer yang telah lama berkontribusi pada sektor pemerintahan. “Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Deni mengatakan persyaratan umum bagi pelamar PPPK, antara lain warga negara Indonesia berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan, serta berkelakuan baik.
“Kemudian, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, atau Polri, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia,” bebernya.
Selain persyaratan umum, kata dia, juga terdapat persyaratan khusus bagi pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Persyaratan khususnya berbeda-beda. Untuk guru, misalnya, harus terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimal dua tahun. Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, harus memiliki surat tanda registrasi dan surat keterangan pengalaman kerja,” jelas Deni.
Pendaftaran seleksi PPPK periode kedua ini dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pelamar dapat mendaftar secara daring melalui portal SSCASN BKN pada https://sscasn.bkn.go.id.
“Pendaftaran dilakukan secara online. Pastikan semua dokumen persyaratan diunggah dengan benar dan sesuai format,” tegas Deni.
Dia menjelaskan seleksi PPPK periode kedua meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Khusus seleksi kompetensi meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Tes kompetensi akan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. “Nilai setiap komponen tes berbeda-beda, jadi pelajari materi dengan baik,” ujarnya.
Deni berharap seleksi PPPK periode kedua ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan ASN yang berkualitas dan profesional. (adv/nus)
BACA JUGA