Pemprov Kaltim Diminta Susun Panduan Pengadaan Tanah Skala Kecil
Pemprov Kaltim diharapkan menyusun panduan pengadaan tanah skala kecil sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga tercipta keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah kabupaten-kota.
Sebab, hal ini menjadi pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh peserta rapat koordinasi yang diadakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) Kaltim, 30-31 Oktober 2024 di Balikpapan.
Pengadaan tanah skala kecil ini menjadi kewenangan bupati/wali kota dan dapat dilaksanakan secara langsung atau melalui tahapan tertentu.
Pengadaan tanah skala kecil secara langsung bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas, dengan mekanisme seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, pelepasan sukarela, atau cara lain yang disepakati tanpa memerlukan penetapan lokasi.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Khususnya bagi pemilik lahan yang terdampak oleh proyek pembangunan. Pengadaan tanah merupakan proses penyediaan lahan dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Serta bertujuan untuk mendukung pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat. Sembari tetap melindungi kepentingan hukum pemilik hak atas tanah tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) Kaltim, Siti Sugiyanti menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim memiliki dua mekanisme dalam penyediaan tanah.
Pertama, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang mencakup wilayah Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta wilayah penunjangnya.
Kedua, mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Ia menjelaskan bahwa pada 2022 telah dilakukan enam penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pada 2023, Gubernur Kalimantan Timur dan Kepala Otorita IKN menetapkan sebelas lokasi tambahan di wilayah IKN dan wilayah penunjang, dengan luas total mencapai 1.996 hektare (ha).
“Pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah IKN dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dengan Otorita IKN,” jelas Siti Sugiyanti dalam sesi diskusi bersama pemerintah kabupaten/kota pada Rapat Koordinasi Pertanahan se-Kalimantan Timur Tahun 2024 di Balikpapan, Kamis (31/10/2024).
Untuk pelaksanaan PDSK dalam pembangunan Bandara VVIP IKN dan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), ia menegaskan bahwa keduanya berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023. (krv/pt/portalkaltim)
BACA JUGA