Pemprov Kaltim Sesuaikan RISPK dengan Karakteristik Kabupaten-Kota
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kaltim Abdul Muis menyebut perlu pemahaman bersama dalam metode proteksi bencana kebakaran.
Seperti diketahui, Provinsi Kaltim kini menyiapkan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK). Pedoman ini bisa berjalan maksimal jika setiap stakeholder terlibat dalam kebencanaan kebakaran satu persepsi.
Karena itu, dilakukan sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
“Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antar instansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam penyusunan dan penerapan sistem proteksi kebakaran yang efektif,” kata Abdul Muis, Selasa (19/11/2024).
Urgensi penyusunan RISPK terletak sebagai sebuah strategi pencegahan dan penanggulangan kebakaran. “Urusan kebakaran merupakan pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah. Kita harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Abdul Muis menyoroti capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang kebakaran di Kaltim yang masih perlu ditingkatkan, salah satu faktor penyebabnya adalah belum adanya RISPK sebagai acuan.
Abdul Musi juga bilang, RISPK berperan penting dalam melindungi aset pemerintah dan masyarakat. Di Kaltim terdapat 2.462 aset bangunan milik pemerintah dan 7.674 industri terdaftar yang membutuhkan sistem proteksi kebakaran yang memadai.
“Melalui pedoman ini diharapkan tercipta sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran secara berkelanjutan,” ungkap dia.
Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Kaltim Robiana Hastawulan menambahkan penyusunan RISPK merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi.
RISPK berisi analisis risiko, peta wilayah rawan kebakaran, dan rekomendasi sistem proteksi. Dokumen ini memiliki peran krusial dalam meminimalkan dampak kebakaran, baik kerugian material maupun korban jiwa.
Robiana menjelaskan proses penyusunan RISPK yang telah melibatkan tenaga ahli selama dua bulan terakhir. Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah.
“Kami mensosialisasikan dan membuka ruang diskusi agar kabupaten, kota, dan provinsi, dapat memberikan masukan. Setiap daerah memiliki kondisi berbeda yang harus tercermin dalam RISPK,” ujarnya. (adv/nus)
BACA JUGA