Pemutihan Pajak Kaltim Jaring Puluhan Ribu Unit Kendaraan Bermotor
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) digelar selama tiga bulan. Dari 16 Agustus sampai 30 Oktober mendatang.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati pada Gebyar Pajak tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/10/2022) mengatakan, program ini diikuti 98.282 unit kendaraan. Dengan nilai penerima PKB sebesar Rp78.504.132.977.
Diskon pajak pemutihan kendaraan bermotor yang sudah dimanfaatkan sebesar dua persen dan empat persen.
Selain itu, diskon pajak untuk yang menunggak empat tahun ke atas telah dimanfaatkan masyarakat sebanyak 528.222 unit. “Nilai penerimaan PKB sebesar Rp 42.349.885.407,” sebutnya.
Sementara, wajib pajak yang melakukan BBNKB – II antar Kabupaten/Kota se Kaltim sebanyak 7.284 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp7.099.699.193.
Pemberian keringanan Pajak Progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp6.384.481.788.
Berikutnya, Gubernur Kaltim kembali memberikan pembebasan PKB untuk kendaraan umum angkutan kota (pelat kuning) dan ojek online roda dua masa pajak tahun 2022. Yang berlaku dari tanggal 4 Oktober sampai 30 Desember 2022.
Kebijakan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Adapun yang telah memanfaatkan program tersebut sampai 7 Oktober 2022 yaitu 14 unit angkutan umum dalam kota dan 200 unit ojek online kendaraan roda dua. (***)
BACA JUGA