Rakor Lintas Sektor, Revisi RTRW Integrasikan Tata Ruang Laut dan Darat

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 sebagai upaya pemerintah dalam mengintegrasikan tata ruang laut dan darat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042 di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Wagub Hadi menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 disiapkan untuk merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016-2036.

Revisi RTRW lanjut Wagub dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain penetapan Kaltim sebagai ibu kota baru Indonesia sejak 26 Agustus 2019 dan kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Selain itu, RTRW juga harus mengintegrasikan RZWP-3K.

“Terbitnya UU 3/2022 terkait pemindahan ibu kota negara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur mengharuskan kita melakukan penyesuaian kembali tata ruang wilayah kita,” katanya, dikutip dari akun resmi Pemprov Kaltim.

Selain itu, terbitnya UU Cipta Kerja dengan produk turunannya berupa PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga mengamanatkan proses integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) ke dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

“Revisi RTRWP akan menggabungkan tata ruang laut dan tata ruang darat,” sebut Wagub Hadi Mulyadi.

Pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan beberapa tahapan sebelum melaksanakan kegiatan lintas sektor.

Tahapan itu antara lain penyempurnaan materi RTRWP hasil integrasi dan materi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kemudian melaksanakan kesepakatan dengan pemerintah kabupaten/kota terhadap draft revisi RTRWP Kalimantan Timur. Harmonisasi Ranperda dengan Biro Hukum dan Kemenkumham.

“Pun sudah dilakukan penyepakatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan seluruh kabupaten/kota,” pungkasnya.
.
Pada kesempatan ini dilakukan penyepakatan dokumen Ranperda Revisi RTRWP dengan Forum Penataan Ruang, Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan berita acara kesepakatan substansi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Tinggalkan Komentar