Record Center Kearsipan Setda Kaltim Tertata Rapi
Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim sudah memiliki record center yang tertata rapi meski belum memiliki arsiparis.
Dalam penyelenggaraan tertib arsip oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri atas lembaga, badan, hingga dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Seperti pengadaan sarana dan prasarana. Yakni adanya ruangan atau tempat khusus arsip. Seperti central file, filling cabinet, rak arsip, roll o pack mobile file, hingga record center. Kemudian pemenuhan SDM tenaga kearsipan, hingga ilmu pengelolaan kearsipan bagi setiap pegawai dan sebagainya.
Namun, di Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim seluruh persyaratan belum terpenuhi. Ada beberapa yang sudah bagus, sementara beberapa lagi masih belum. Sehingga masih kerap alami berbagai kendala dalam kegiatan kearsipan.
Seperti belum adanya tenaga arsip yang dimiliki oleh Setda Provinsi Kaltim sejak lama. Sehingga pengelolaan kearsipan dilakukan secara alami oleh seluruh pegawai Setda Provinsi Kaltim. Utamanya Biro Umum.
Namun, Analis Kebijakan Ahli Muda atau Sub Koordinator Persuratan dan Arsip Setda Kaltim Heldi mengaku secara fasilitas sudah memenuhi dan sudah memadai. Sebab Setda Provinsi Kaltim sudah memiliki record center. “Secara fasilitas sudah ada. Record center di lantai bawah,” jelasnya Senin 27 November 2023.
Record center milik Setda Provinsi Kaltim sendiri termasuk cukup luas dan cukup rapi. Ribuan arsip sudah disusun sedemikian rupa. Berdasarkan jenis dan penomoran arsip. Tersimpan dalam ratusan box arsip yang tertata rapi di rak arsip yang terbuat dari besi.
Meski begitu, arsiparis tetaplah dibutuhkan oleh Setda Provinsi Kaltim untuk pengelolaan dan penataan kearsipan yang lebih baik lagi. Utamanya untuk berbagai persuratan penting di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim. (ens/nus)
BACA JUGA