Satpol PP Gelar Penguatan PPID Internal

SATPOL PP
Satpol PP Provinsi Kaltim melaksanakan kegiatan penguatan PPID di kalangan pelaksana internal. (ist)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Gran Senyiur, Senin (2/9/2024).

Kegiatan ini dalam rangka penguatan fungsi dan peran PPID Pelaksana bagi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, dengan peserta dari internal Satpol PP sendiri.

Kepala Satpol PP Munawwar saat membuka kegiatan menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk penguatan SDM yang ada di internal Satpol PP. Sehingga dapat meningkatkan peran di bidang-bidang dalam hal keterbukaan informasi.

“Kegiatan ini memiliki keterkaitan antara penguatan e-sakip nantinya, dan satu data. Jadi kita akan melaksanakan rangkaian kegiatan yang dimulai hari ini sampai dengan dua hari ke depan,” terangnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber PPID Kaltim, dalam hal ini diwakili Pranata Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Mardiasih.

Fungsional yang biasa dipanggil Asih menjelaskan bahwa penguatan PPID  dalam layanan informasi publik adalah hal yang penting sekali karena pengelolaan informasi adalah kewajiban Badan Publik sebagaimana disebutkan dalam UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Asih pun memaparkan tujuan, hak dan kewajiban, serta tugas PPID Pelaksana Satpol PP dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

“Melaksanakan penyediaan informasi publik, Satpol PP wajib menyediakan informasi berkala, setiap saat, dan serta merta pada media elektronik yaitu website,” terang asih. (*/nus) (Sumber: PPID Kaltim)

Tinggalkan Komentar