Sebarluaskan Perda Disabilitas, Anggota DPRD Kaltim Ingatkan Pemda Akomodir Jadi Pegawai

Anggota

Sukmawati mengingatkan pemda se Kaltim untuk tidak diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan saat ia melakukan kegiatan penyebarluasan perda Kaltim tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah pemilihannya. Tepatnya di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Legislator PAN tersebut membahas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam diskusi itu, diketahui ada seorang warga mempertanyakan terkait aturan yang ada pada Pasal 14 ayat 1. Dimana Pemerintah Daerah wajib untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di OPD dan Badan Usaha Milik Daerah.

“Namun ternyata fakta di lapangan, 2 persen dari pekerja untuk kuota penyandang disabilitas masih belum terealisasikan. Makanya nanti kita coba sampaikan saat melakukan RDP kepada Dinsos dan Disdikbud maupun pada dinas terkait lainnya,” tegas politikus PAN ini.

Saat sosialisasi berlangsung, Sukma tak sendirian. Namun dirinya juga menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Yakni Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Rusmin Abdul Rauf, dan Dosen FISIP Universitas Jendral Soedirman Purwokerto Bahtaruddin.

Sukmawati menyampaikan jika tujuannya dalam melaksanakan kegiatan tersebut tak lain adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama,” jelas Sukma.

“Selain itu, juga mewujudkan taraf hidup yang berkualitas, adil, dan sejahtera lahir dan batin.”

Menurut Sukma, terdapat banyak sekali diskriminasi menjadi tolak ukur terbentuknya regulasi tersebut. Produk hukum itulah yang wajib diimplementasikan kepada masyarakat.

“Satu diantara diskriminasi yang kerap terjadi itu seperti pelayanan ataupun sarana prasarana fasilitas umum yang tidak ramah bagi mereka.”

Ia juga meminta agak pemerintah selalu memprioritaskan para penyandang disabilitas. Dari segi infrastruktur maupun pelayanan administrasi.

“Makanya penting juga keberadaan infrastruktur maupun pelayanan yang ramah bagi teman-teman penyandang disabilitas. Itu pasti akan memudahkan mereka dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” pintanya.

Untuk itu, Sukma meminta agar segala bentuk tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tak ada lagi.

“Dari sosialisasi ini dapat membuka informasi kepada masyarakat luas. Bahwa kita semua sama di mata hukum” pungkasnya. (np)

Tinggalkan Komentar