Semua Perangkat Daerah di Kaltim Diminta Gunakan Kanal Aduan LAPOR!
Semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kaltim diminta tidak menggunakan kanal aduan selain aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal saat menjadi narasumber dalam Monitoring Keterhubungan Pelayanan Pengaduan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Kamis (15/9/2022).
Dijelaskan, LAPOR! diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan publik. Dengan diluncurkannya LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik Pemerintah Pusat dan Daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!
Faisal mengatakan, penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 680 Tahun 2020.
“Konsekuensinya ialah setiap aplikasi sejenis harus terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!,” sebut Faisal.
Dia berharap seluruh Perangkat Daerah untuk tidak menggunakan kanal aduan selain LAPOR! Bila masih ada pun dapat menginput aduan secara manual oleh admin yang telah ditunjuk.
Terkait kualitas tindak lanjut aduan, Faisal tak lupa mengingatkan tentang waktu penyelesaian. Di mana untuk aduan yang berkadar pengawasan, Kaltim menetapkan selama 30 hari penyelesaian.
Faisal menguraikan, aduan-aduan yang bukan merupakan ranah LAPOR! di antaranya aduan yang merupakan kewenangan perusahaan swasta, aduan masih dalam proses peradilan, aduan berdasarkan media sosial, serta aduan yang tidak relevan dengan kinerja Pemerintah. (***)
BACA JUGA