Setda Provinsi Kaltim Serahkan Arsip dari Tahun 1967

ARSIP SETDA PROVINSI KALTIM

Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim termasuk di antara 37 OPD yang sudah pernah melakukan penyerahan arsip. Selain rencana akan melakukan penyerahan arsip pada tahun 2024 mendatang.

Analis Kebijakan Ahli Muda atau Sub Koordinator Persuratan dan Arsip Setda Kaltim Heldi mengaku terakhir kali melakukan penyerahan arsip itu pada tahun 2020 lalu. “Itu ada arsip dari tahun 67 masih ada. Makanya kami serahkan. Dari 1967-an lah sampai tahun sekian,” jelas Heldi Senin 27 November 2023.

Heldi mencatat, perkiraan ada sekitar ribuan hingga ratusan ribu arsip yang diserahkan ketika itu. Berupa arsip surat menyurat di lingkungan Provinsi Kaltim yang dikelola oleh Setda Kaltim melalui Biro Umum.

Sementara untuk tahun depan, Heldi memperkirakan akan menyerahkan lima ribu arsip. Setelah hampir 3 tahun belum melakukan penyerahan lagi.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kaltim mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri atas badan, lembaga, atau dinas untuk melakukan tertib arsip.

Yakni melakukan pengelolaan dan penataan arsip yang sesuai dengan aturan. Dimulai dari pengelolaan arsip inaktif di record center OPD. Hingga melakukan penyerahan arsip yang sudah lebih dari sepuluh tahun. Kepada DPK Kaltim selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di tingkat provinsi.

Arsip itu kemudian disimpan dan dipermanenkan di Depo Arsip bagi arsip yang bernilai sejarah. Atau dilakukan pemusnahan arsip karena nilai gunanya sudah hilang sesuai hasil penilaian.

Karena itu sudah tertuang dalam Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Bahwa satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi. (ens/nus)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar