Sukses Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ‘SRIKANDI’, Pemkab Kukar Raih Penghargaan dari ANRI
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) sukses menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SRIKANDI). Yang mana merupakan bagian dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dari kesuksesnya tersebut, Pemkab Kukar meraih penghargaan dari lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Penghargaan tersebut diberikaan pada kegiatan workshop penerapan aplikasi Srikandi dan penyusunan kebijakan instrumen kearsipan di daerah yang digelar di The Sunan Hotel Surakarta, Rabu (6/9/2023) silam.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Taufik Hidayat, mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah menerima penghargaan langsung tersebut. Yang diserahkan oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Desi Pratiwi.
Kabupaten Kukar menempati peringkat terbaik ketiga di luar pulau Jawa dan Bali.
Bupati Kukar Edi Damansyah dikonfirmasi terkait keberhasilan tersebut mengatakan bahwa dirinya telah mengintruksikan penggunaan aplikasi Srikandi dalam menjalankan birokrasi pemerintahan di lingkungan Pemkab Kukar.
Dijelaskannya, salah satu misi dari Kukar Idaman 2021-2026 ialah memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, dan melayani. Dalam penjabaran pelaksanaannya terdapat program Dedikasi sebagai indikatornya yaitu program Digitalisasi Sistem Pelayanan (Disapa).
“Saya berikan penilaian untuk Srikandi dengan bahasa Kutai yaitu “Hebat Beneh” yang artinya luar biasa,” ujarnya.
Edi Damansyah berharap kedepannya hasil yang telah diraih tersebut bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi kedepannya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Kearsipan dan perpustakaan (Diarpus) Kukar Aji Yuli Midriani didaulat sebagai pemateri terkait sharing Pengalaman Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Strategi Penganggaran Kearsipan di Daerah.
Diketahui, SRIKANDI merupakan kelanjutan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), yang mana penerapannya dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. (prokom/red)
BACA JUGA