Tenaga Arsiparis Minim, OPD Diminta Berdayakan Staf
Petugas arsip di lingkup Pemkot Samarinda masih langka. Padahal setiap instansi atau lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing perlu dua orang arsiparis bekerja khusus mengelola kearsipan di sana.
Hal itu dipengaruhi oleh minimnya peminat bidang profesi kearsipan. Sementara lapangan pekerjaannya terbuka lebar, bahkan perlu banyak tenaga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
Kompetensi itu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Jabatan fungsional arsiparis dibagi menjadi dua kategori. Yakni arsiparis terampil dan arsiparis ahli. Arsiparis kategori terampil memiliki tiga jenjang jabatan yaitu arsiparis terampil/pelaksana, arsiparis pelaksana lanjutan, dan arsiparis penyelia.
Akibat kurangnya tenaga arsiparis di OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Samarinda itu jadi berdampak pada kurang maksimalnya pengelolaan dan penataan arsip. Karena tidak ada yang fokus mengelola kearsipan.
Arsiparis Terampil Dispursip Samarinda Kirana Pareswari mendorong setiap OPD di Samarinda untuk mengkhususkan 2 orang staf untuk khusus mengelola kearsipan.
“Baik untuk ASN maupun non ASN. Masing-masing OPD harus punya arsiparis. Mungkin tupoksi dari fungsional lain itu enggak seperti arsiparis,” jelas Kirana Kamis 23 November 2023.
Kirana mendorong agar 2 staf yang dikhususkan itu, namanya diusulkan agar bisa diresmikam melalui Surat Keputusan (SK). “Kalau misalnya pun ada staff ASN maupun non ASN misalnya mau di-SK kan atau ditunjuk sebagai pengelola arsip mungkin bisa difokuskan di situ,” tambahnya. “Tapi lebih baik ada fungsional kearsipannya,” pungkasnya. (ens/nus)
BACA JUGA