Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Samarinda

Kamera tilang elektronik sudah difungsikan di Kota Samarinda

Kamera tilang elektronik atau yang lebih dikenal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai berlaku, Selasa 8 Februari 2023.

Dua titik yang menjadi lokasi strategis pemasangan ETLE yakni Simpang Empat Lembuswana di Jalan Letjend Suprapto dan Simpang 3 Muara di Jalan Slamet Riyadi Kota Tepian.

Menggunakan 3 jenis kamera yang dilengkapi dengan fitur canggih dan terbaru untuk menangkap secara jelas aktivitas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo saat ditemui Kaltim Faktual di ruang kerjanya, Rabu 8 Februari 2023.

Gulo -sapaan akrabnya- menjelaskan, jika dari 3 jenis kamera yang digunakan ETLE, masing-masing memiliki fungsi berbeda.

“Ada yang khusus marka jalan. Namanya Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Jadi kalau kita berhenti di jalur yang tidak semestinya seperti melewati garis stop lampu merah, kita bakal kena tilang.”

“Ada juga yang khusus menilang pelanggar yang tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, bonceng tiga, berkendara sambil merokok, sambil menggunakan HP, dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Yakni kamera Check Point.”

“Kamera ketiga yaitu jenis kamera yang khusus yang bisa mendeteksi tingkat kecepatan kendaraan pelanggar saat melintas,” beber Gulo kepada KaltimFaktual, jejaring medi Nusantaraplusid.

Gulo juga bilang, kalau pengemudi dapat terdeteksi dari radius 30 meter sebelum titik ETLE.

Menariknya, lanjut Gulo, walaupun pengendara menggunakan kaca film yang memiliki ciri khas gelap saat dipandang dari luar. Menurutnya itu tidak menjadi masalah yang berarti.

Karena kamera ETLE bisa mendeteksi 100 kali lipat lebih baik dari kamera biasa.

“Kaca mobil gelap itu sudah pelanggaran sebenarnya. Dan itu juga masih bisa terdeteksi jenis pelanggarannya. Misalnya pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman. Ya tetap tembus dan terlihat. Kalau gak percaya ya bisa dicoba.”

Banyak pula yang menjadi pertanyaan masyarakat, kata Gulo. Yakni jika kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran ternyata bukan miliknya, melainkan kepunyaan orang lain.

“Kalau pengendara melakukan pelanggaran dan ternyata kendaraan yang digunakan bukan miliknya, semua tanggungan denda penilangan tetap dibebankan kepada pemilik kendaraan yang terdaftar. Itu sudah menjadi resiko pemilik motor.”

“Dan itu juga sudah menjadi permasalahan teknis. Bukan lagi tanggungan dari kepolisian. Makanya kita sebagai pemilik motor harus bijak dalam meminjamkan barang kita. Sebagai peminjam juga gak boleh seenaknya melanggar dan harus lebih tertib,” ujarnya.

Meski demikian, beberapa hal terkait penilangan ETLE ini bisa saja menjadi system error yang dapat diklarifikasi kebenarannya.

“Apabila ada pemilik motor yang dikirimkan surat dan bukti penilangan. Ternyata itu bukan kendaraannya. Silahkan datang ke polres bagian klarifikasi dan pengaduan di gedung SPKT.”

“Di sana bisa mengajukan komplain. Jika memang terbukti itu bukan kendaraan dia, kita bakal lakukan pembatalan penilangan,” pungkasnya. (*/sgt/nus)

Tinggalkan Komentar