Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kominfo Samarinda Gelar Asistensi Informasi Publik
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kembali menggelar Asistensi Informasi Publik di Tingkat Kelurahan Se-Kota Samarinda. Asistensi ini berlangsung di ruang Rapat Diskominfo Kota Samarinda, Senin (21/11/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda Dr Aji Syarif Hidayatullah yang di wakili Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi, Euis Eka Aprilyani SStp dalam laporannya mengatakan hal ini telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, ada juga Peraturan Komisi Informasi Tahun 2021 yang juga merupakan prosedur yang harus dijalani, salah satunya adalah menyusun Daftar Informasi Publik.
“Kehadiran PPID diharapkan mampu menjembatani masyarakat untuk memperoleh informasi. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, tentu ada tuntutan kesiapan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat”
Sehingga dari rapat ini nantinya dapat menyamakan persepsi dan memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk menyamakan persepsi tentang data.
Seperti data informasi tentang pelaksanaan Pro-Bebaya. “Harapan saya untuk PPID pelaksana di Tingkat Kelurahan se-Kota Samarinda yang hadir hari ini kedepan hasilnya bisa mendatangkan manfaat khususnya dalam memberikan pelayanan untuk warga kota,” tutup Euis. (ip)
Sumber: Diskominfo Samarinda
BACA JUGA