Warga Tenggarong Seberang Antusias Sambut Program Bantuan Hukum Gratis

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim

Kembali melakukan giat sosialisasi perda kepada rakyat di dapilnya, Ahad, (30/10/2022). Tepatnya di Desa Separi, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Implementasi dari program tersebut sangat dinanti oleh masyarakat.

“Rakyat sangat menyambut baik katas program ini. Insya Allah tahun depan sudah mulai berjalan,” katanya.

Menurut Bahar, pemerintah bersama DPRD menyiapkan perda ini untuk dimanfaatkan oleh masyarakat apabila membutuhkan bantuan hukum. Khususnya bagi rakyat kurang mampu, yang tengah menghadapi masalah atau berkasus,

“Meski dia tidak mampu, jangan sampai kehilangan hak-haknya sama dimata hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah segera bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait program tersebut, dan segera menyampaikannya kepada masyarakat. Agar, apabila rakyat membutuhkan bantuan hukum, bisa langsung mendatangi LBH tersebut.

“Saya minta pemprov melakukan pengumuman lembaga bantuan hukum mana saja. Jadi pada saat rakyat berperkara hukum, mereka bisa langsung menghubungi lembaga bantuan hukum itu,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan monitoring itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini akan segera memanggil Biro Hukum Setda Pemprov Kaltim untuk membahas mekanisme dan tata cara kerja sama tersebut.

Dalam penyampaian materi, Bahar dibantu dua narasumber yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Haris Retno

Dalam kegiatan ini, Bahar dibantu oleh dua akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, yakni Haris Retno dan Lily Triyana. Menyosialisasikan tata cara penggunaan bantuan hukum sesuai Perda No.5 tahun 2019.

Dijelaskan bahwa program bantuan hukum hadir untuk menjawa problem yang dihadapi masyarakat kelas bawah yang terkadang harus kalah dimata hukum. Perda ini hadir untuk memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan hak hukum yang sama meski tidak punya cukup uang.

“Masalah hukum ini menggunakan bahasa yang bukan sehari-hari, rumit. Kadang kita harus tetap mengonsultasikannya dengan yang ahlinya. Bagaimana caranya masyarakat yang awam untuk bisa menyelesailan masalah hukum. Di situlah fungsinya bantuan hukum ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Komentar