Ada 425 Isu Hoaks di Triwulan Pertama 2023
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengidentifikasi 425 isu hoaks yang beredar di website dan platform digital selama triwulan pertama 2023. Angka itu lebih tinggi dibandingkan pada triwulan pertama 2022 yang hanya 393 isu
.“Pada Januari 2023 Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menemukenali 147 isu hoaks. Pada Februari 2023 terdapat 117 isu hoaks dan bulan Maret 2023 terdapat 161 isu hoaks,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Raden Rhina Anita Ernita Martono di Jakarta pada Kamis (6/4/2023).
Rhina mengatakan, Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten hoaks yang beredar ruang digital.
Didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam, tim itu bekerja tujuh hari seminggu tanpa henti.
“Total sejak Agustus 2018 sampai dengan 31 Maret 2023, Tim AIS Kementerian Kominfo mengidentifikasi sebanyak 11.357 isu hoaks,” ungkap Rhina.
Lebih lanjut Rhina mengatakan, berdasarkan kategori, isu hoaks paling banyak berkaitan dengan Kesehatan, yang mencapai 2.256 isu.
Tim AIS juga menemukan masih banyak beredar isu hoaks yang berkaitan dengan COVID-19, baik mengenai virus maupun vaksinasi, meskipun transisi ke endemi sedang berlangsung.
“Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan terutama berkaitan dengan khasiat tanaman atau obat dan produk Kesehatan,” imbuh Rhina.
Isu hoaks yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah tercatat berada di posisi kedua paling banyak ditemukan.
Sejak Agustus 2018, Tim AIS Kementerian Kominfo telah menemukenali 2.075 isu hoaks dalam kategori pemerintahan.
“Paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat dan daerah. Selain itu ada beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini,” kata dia.
Sedangkan urutan ketiga tertinggi temuan isu hoaks ada kategori penipuan, yang mencapai 1.823 isu.
Konten ini didominasi oleh tautan pishing dan penipuan serta penipuan dengan menggunakan nomor ponsel.
“Kementerian Kominfo telah melakukan publikasi berupa klarifikasi atas isu hoaks yang beredar itu. Selain itu, Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat,” tutur Kepala Biro Humas Kominfo.
Dengan masih maraknya peredaran iso hoaks, masyarakat diimbau untuk selalu cermat dan waspada atas peredaran berita palsu tersebut dan tidak menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apapun.
“Kementerian Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: [email protected] atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545,” pungkas Rhina. (ip/red)
BACA JUGA