Tempati Aset Pemerintah Daerah, Wanda Hamidah Diusir Paksa dari Rumah
Selebritis yang juga politikus Wanda Hamidah beserta keluarga diusir paksa dari kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Dikutip dari Suara, Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin membenarkan pengusiran paksa itu.
Sejumlah aparat keamanan datang untuk mengawal rencana penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat tersebut.
Kata Komarudin, kedatangan aparat gabungan ke rumah Wanda Hamida merupakan bagian dari langkah penertiban yang dilakukan Pemkot. Tanah itu diketahui merupakan aset pemerintah daerah.
“Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (Surat Izin Penghunian, Red.). Kalau SIP itu harus ada pembayaran tiap tahun, nah itu berakhir tahun 2012,” terangnya.
Dijelaskan, kasus itu bukan tanah sengketa. Melainkan terdapat tumpang tindih. Tanah itu disebut merupakan aset pemerintah daerah.
Pun begitu, sebelum dilakukan penertiban, pemilik rumah sudah diberikan peringatan terlebih dahulu. “Ada upaya-upaya penertiban, tapi tidak mengindahkan. Akhirnya Pemerintah Kota Jakpus akan melakukan penertiban,” ungkap Komarudin.
Diusir seperti itu, Wanda Hamidah tidak terima. Dia memprotes kedatangan aparat gabungan yang akan menertibkan rumahnya.
Perempuan yang sebelumnya juga pernah berkasus dengan mantan suaminya itu juga meminta perlindungan kepada sejumlah pihak. Mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo, yang disampaikan melalui Instagram. (***)
BACA JUGA