Aksi Perundungan Marak, Samarinda Pernah Tangani Kasus Terbanyak

Aksi perundungan yang dilakukan oleh anak-anak di Balikpapan menguk cerita lain. Bahwa ternyata kasus perundungan atau

di Kaltim bukan pertama kali itu terjadi.

Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mencatat bahwa kasus serupa kerap terjadi.

Kepala Dinas DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, peran aktif orang tua untuk mengontrol dan mengawasi anak sangat diperlukan.

Khususnya pada anak usia 13-17 tahun, yang menjadi usia paling rentan menjadi korban bullying.

“Kejadian kasus semacam ini sering tak terduga. Makanya penanganannya perlu melewati beberapa tahapan. Jika ada bukti mengarah pada kekerasan, maka akan melibatkan penegak hukum yang berwenang,” sebut Soraya ditemui Senin 2 Oktober 2023 di Kantor DPRD Kaltim, seperti dilansir dari Kaltim Faktual, Nusantara+ Group.

Dari data tahun terakhir, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pernah mencatat angka kasus perundungan/kekerasan pada anak dengan angka cukup tinggi. Dimana Samarinda menjadi wilayah terbanyak sebanyak 240 kasus.

Berdasarkan Mapping School Bullying, persentase jumlah pelaku bullying disekolah, paling tinggi terdapat di wilayah Kecamatan Sambutan yaitu sebesar 57.50%, Kecamatan Loa Janan Ilir yaitu sebesar 56.90%.

Lalu, Kecamatan Samarinda Utara yaitu sebesar 54.4%, Kecamatan Samarinda Kota yakni 43.5%, Kecamatan Sungai Kunjang yakni sebesar 43.3% dan Kecamatan Samarinda Ilir yakni sebesar 43.2%.

Data tahun 2023 hingga Juni, ada 25 kasus kekerasan pada anak yang ditangani UPTD PPA Kaltim dengan penyelesaian penanganan melalui konseling atau pendampingan psikolog profesional.

“Biasa kalau ada laporan korban kita langsung tangani. Yang pertama kita lakukan adalah pendekatan konseling,” tambahnya.

BERAWAL DARI VIDEO VIRAL

Untuk diketahui, kasus perundungan pelajar ini naik ke permukaan setelah muncul video viral di luar Kaltim dan menyusul di salah satu SMP swasta di Balikpapan, Kaltim. Mediasi secara kekeluargaan tak cukup. Kasusnya berlanjut ke ranah hukum dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.

Kepala Seksi Humas Polresta Balikpapan Iptu Edi Suryanto membenarkan hal itu. Bahwa orang tua korban berinisial AA (13) melaporkan kasusnya ke Polresta Balikpapan dan kini ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 pasal 1 angka 7 bahwa pelaku anak wajib dilakukan diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Karena pelaku masih di bawah umur, sesuai undang-undang wajib diversi, sementara korban perundungan mendapatkan pendampingan psikolog dan visum,” jelas Edi. (kf/red)

Tinggalkan Komentar