Massa Buruh Unjuk Rasa Kenaikan BBM, Pihak Istana Janji Tindak Lanjuti

Massa Buruh Unjuk Rasa Kenaikan BBM, Pihak Istana Janji Tindak Lanjuti
Massa Buruh Unjuk Rasa Kenaikan BBM, Pihak Istana Janji Tindak Lanjuti

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan unjuk rasa terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Tugu Arjuna Widjaja (Patung Kuda), Jakarta, Senin (12/09/2022).

Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad menyampaikan,

akan berdampak pada kenaikan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya. Sementara upah pekerja tidak naik.

“Selama dua tahun ini enggak naik upah minimum. Oleh karena itulah tadi kami sampaikan ke Pak Heru usulan kami bahwa formula dari PP 36/2021 itu perlu diubah sehingga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari,” ungkap Hermanto.

Selain itu, KSPSI juga mendorong Dewan Pengupahan difungsikan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan dua hal. Yaitu inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun PDB nasional.

“Kenapa? Karena PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing. Atas dasar itu, sekurang-kurangnya inflasi plus PDB atau PDRB itu formula untuk kenaikan upah tahun ini. Itu harapannya saya kira,” terang Wakil Presiden KSPSI Abdullah.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menemui secara langsung para pengunjuk rasa. Dia mengatakan tuntutan para buruh akan segera ditindaklanjuti.

“Tadi kami sudah mendengarkan poin-poin itu. Tentunya saya selaku jajaran staf Bapak Presiden akan kami tindak lanjuti,” sebut Heru.

Pihaknya bakal ikut mengundang instansi terkait untuk membahas sejumlah poin yang menjadi tuntutan para buruh. Poin-poin itu antara lain terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

“Insyaallah besok kami akan mengundang instansi terkait, termasuk tadi ada PP 36, melindungi imigran, dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan itu semuanya nanti akan kami bahas,” urainya.

“Hasilnya nanti kami akan sampaikan dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi kita bahas. Sekali lagi terima kasih KSPSI yang telah memberikan aspirasi bagi semua buruh di seluruh Indonesia,” tegas Heru. (***)

Tinggalkan Komentar