Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kupang

Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku

baterai tower milik PT Telkomsel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Lima orang pelaku tersebut berinisial AK(33), YHNK (34), RA (24), YA (30) dan JN (21) yang merupakan warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Ariasandy menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Diketahui ada sekelompok orang telah mencuri baterai tower PT Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (25/2/23) dini hari lalu.

Setelah mendapatkan informasi itu, personel piket Polsek Kupang Timur yang dipimpin Aipda Amry Noeng mendatangi lokasi, dan para pelaku yang sedang beraksi.

“Lima orang terduga pelaku beserta satu unit mobil hilux warna putih dengan nomor polisi DH 8860 AM, yang dipakai langsung diamankan ke Mako Polsek Kupang Timur,” jelas Kabid Humas, Minggu (26/2/23).

Ia mengungkapkan setelah dilakukan pengembangan terhadap para pelaku, ternyata barang bukti telah disembunyikan di rumah salah seorang warga berinisial SB di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Polisi berhasil menemukan 24 buah baterei tower Telkomsel yang sedang berada dalam sebuah mobil pick suzuki carry dengan nomor polisi B 9657 KAU.

“Barang bukti yang kami temukan langsung dibawa ke Mako Polsek Kupang Timur untuk kepentingan penyelidikan,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Komentar