Soroti Reklamasi Pasca Tambang, DPRD Kaltim Desak Revisi Regulasi Dana Jamrek

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Muhammad Samsun

Reklamasi pasca tambang masih menjadi problematika di Kaltim. Karena pemerintah dinilai lemah dalam pengawasan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Muhammad Samsun menyoroti banyaknya lubang bekas tambang batu bara di Benua Etam.

Kondisi ini, kata dia, membahayakan warga karena tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa seperti pada sejumlah kejadian sebelumnya.

Samsun menegaskan, lubang bekas tambang seharusnya direklamasi oleh perusahaan yang mengeksploitasi bahan tambang dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, sejumlah perusahaan justru melepaskan tanggung jawab begitu saja.

Ia mencontohkan, misalnya perusahaan meraih hasil Rp50 miliar, namun Jamrek nya paling nggak Rp25 miliar.

“Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) Rp25 miliar,” kata Samsun belum lama ini.

Karena pengawasan lemah, perusahaan tambang batu bara dianggap meremehkan tanggung jawab tersebut.

Samsun menilai hal tersebut karena nominal dana jamrek terhitung kecil dan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk reklamasi.

Oleh sebab itu, Samsun mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi mengenai dana jamrek dengan menaikkan nominalnya.

“Dana jamrek kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,”pintanya. (akb/red)

Tinggalkan Komentar