Tak Punya Izin Andalalin, Manajemen Mie Gacoan Samarinda Dilarang Tarik Tarif Parkir
Keberadaan Mie Gacoan memang sudah lama menarik minat warga Kaltim. Sebab restoran yang menjajakan menu mi pedas ini terpopuler di Indonesia dan telah digemari para pecinta mi dan makanan pedas. Terlebih harganya yang murah dan rasa yang oke.
Sehingga Mie Gacoan yang lebih dahulu viral di daerah Jawa ini, menjadi ramai ketika beredar kabar akan melakukan ekspansi hingga ke Kaltim. Kota Balikpapan jadi yang pertama, disusul Kota Samarinda.
Tak heran, ketika gerai Mie Gacoan ke-2 sudah buka pada 9 Agustus 2024 lalu langsung diserbu warga. Parkiran penuh, antrean panjang tak terhindarkan, pembeli tak pernah sepi bahkan hingga dini hari (buka 24 jam).
Namun, gerai yang letaknya di Jalan Wahid Hasyim 1 tepatnya seberang Universitas Widyagama, justru menimbulkan kemacetan baru. Parkir melebar hingga ke badan jalan. Apalagi lokasinya yang berada di sisi jalan menurun, sekaligus dengan titik putar balik, memperparah kemacetan.
Keesokan harinya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan sidak parkir di gerai Mie Gacoan Sabtu, 10 Agustus 2024 untuk melakukan penertiban. Sekaligus minta manajemen cari tempat alternatif parkir.
Namun, karena masih belum tampak pengurangan di area parkir, Dishun Samarinda kembali sidak parkir pada Senin malam, 12 Agustus 2024. Bersama tim gabungan Satpol-PP dan Polresta Samarinda, sekaligus menertibkan sejumlah titik parkir liar lainnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda Didi Zulyani menyebut giat semalam memang mendadak. Karena masalah parkir belakangan ini, cukup banyak dan butuh perhatian.
“Memang mendadak klo saya sih karena ini jadi atensi sehingga bikin kegiatan gabungan dan tidak dijadwalkan sebelumnya,” jelasnya Selasa 13 Agustus 2024.
Didi menyebut selain giat parkir, pihaknya juga kemudian memeriksa kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh manajemen Mie Gacoan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menambahkan, pihaknya mendapati pemilik usaha Mie Gacoan belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Sebagai informasi, setiap pengusaha, harus memiliki izin Andalalin. Yakni persetujuan yang berfokus pada kajian atau studi mengenai dampak lalu lintas yang dihasilkan dari suatu usaha. Termasuk kesiapan parkir.
“Andalalinnya saja belum dibuat. Manajemen sudah datang ke kantor Dishub. Ternyata mereka belum memiliki andalalin,” jelas Manalu.
Manalu bilang, pihaknya meminta kepada manajemen Mie Gacoan agar memasang spanduk kawasan bebas parkir gratis. Juga menyewa security untuk menjaga meminimalisir kemacetan lalu lintas.
Sehingga selama izin Andalalin tersebut belum dipenuhi, manajemen Mie Gacoan dilarang menarik tarif parkir kepada pengunjung untuk sementara waktu.
“Rencana orang dari Jakarta akan datang Kamis, kita adakan pertemuan. Izin-izin lainnya kami minta tadi yang belum. Keputusan selanjutnya Kamis,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jusmaramdhana Alus menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin jika pengusaha belum melengkapi semua persyaratan.
Termasuk dalam hal Andalalin, jika pengusaha melanggar dan tidak memenuhi izin operasional, maka pria yang akrab disapa Yus itu mempersilakan OPD teknis dalam hal ini Dishub untuk mengambil tindakan tegas.
“Silahkan ambil tindakan tegas dan terukur, agar memberikan efek jera bagi usaha lain. Saya belum cek kalau mereka sudah ajukan di OSS karena itu sistemnya dari pusat,” singkatnya. (kf/red)
BACA JUGA