Edukasi Rakyat Soal Pajak, Legislator Kaltim Sosialisasikan Perda Pajak Daerah
Anggota DPRD Kaltim Sukmawati melakukan kegiatan sosialisasi perda kepada warga di dapilnya. Tepatnya di Desa Krayan Jaya, Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu(1/10/2022).
Legislator Kaltim dapil Penajam Paser Utara-Paser (PPU-Paser) ini memberikan pemahaman tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sebagai narasumber terkait yakni, Pejabat Pengelola Layanan Operasional UPTD Paser Bapenda Provinsi Kaltim, Budiyono dan dan tokoh masyarakat Mas’ud Leman.
Sukmawati menyampaikan jika kegiatan Sosper kali ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi tentang pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurut politisi PAN ini, pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pendapatan Kaltim, karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen terhadap APBD.
“Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” kata Sukmawati dalam sambutannya.
Lanjut mantan Camat di Kecamatan Kuaro dan Tanah Grogot tersebut, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak.
“Kami juga mendorong Dispenda agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” harapnya. (**)
BACA JUGA