POLITIK+

Muhaimin Iskandar Masuk Daftar KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi di Kemenaker

Muhaimin Iskandar
Menteri Tenaga Kerja RI Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar, memungkinkan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 lalu. (int)

Nama Muhaimin Iskandar masuk dalam daftar yang bisa saja diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus di Kemenaker.

Yakni, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Sebab saat itu, Cak Imin-sapaannya- menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (2009-2014).  

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) mengutip dari Antaranews.

Asep menambahkan, opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar. Namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Diketahui, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 21 Agustus 2023 lalu.

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

“Iya betul ASN dua dan swasta satu orang,” ucapnya. Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut. (nus)

Comments

POPULER

To Top