Pengesahan Raperda RTRW Kaltim Tunggu Persetujuan Kementerian ATR
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
2022-2042 tinggal menunggu persetujuand ari Kementerian ATR.Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu. Kata dia, pengesahan Raperda RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042 masih menunggu persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Sebenarnya Raperda RTRW hampir rampung, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian ATR dan tinggal dua kali rapat lagi sebelum dilaporkan ke Pimpinan DPRD untuk dijadwalkan Rapat Paripurna,” katanya di Samarinda, Rabu.
Ia menjelaskan, Pansus sudah menyerahkan perbaikan ke Kementerian ATR pada 2 Desember 2022 karena tanggal tersebut merupakan batas akhir. Namun sampai saat ini persetujuan dari Kementerian ATR belum terbit sehingga memperlambat proses pengesahan.
Menurutnya, jika persetujuan RTRW Kaltim sudah terbit , selanjutnya Pansus akan menggelar rapat dengan tim dari pemerintah, lalu dilanjutkan dengan rapat internal pansus untuk perumusan akhir.
“Jika semua telah dilaksanakan perumusannya, baik dari hasil rapat dengan tim pemerintah maupun dari persetujuan Pansus, maka tinggal dilaporkan ke Pimpinan DPRD Kaltim untuk bisa disahkan,” katanya.
Baharuddin menuturkan, apabila pengesahan Raperda RTRW Kaltim sudah dilakukan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut adanya aturan baru dari Kemendagri, setiap pengesahan Raperda menjadi Perda mesti menunggu evaluasi dan persetujuan Kemendagri.
“Pansus sudah berusaha maksimal, sejauh ini pembahasan dilakukan secara komprehensif dan mendalam, salah satunya dalam bentuk minta masukan dari berbagai pihak. Raperda RTRW Kaltim banyak mendapat masukan dari akademisi dan instansi pemerintahan yang kompeten,” kata dia. (antara)
BACA JUGA