Tingkatkan PAD, DPRD Kutai Timur Fokus Tuntaskan Perda Pajak dan Retribusi

Demi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah berfokus pada penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman, hal ini menindaklanjuti aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Artinya, betapa pentingnya pengesahan Perda tersebut. “Karena dari sini diharapkan akan meningkatkan PAD Kutim,” katanya, setelah mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) di Kantor DPRD Kutim pada Senin (23/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya Perda tersebut, Dana Bagi Hasil (DBH) tidak lagi akan mengendap di provinsi seperti sebelumnya.

“Kita ambil contoh dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan langsung terbagi, dengan provinsi mendapatkan jatahnya dan daerah menerima bagian mereka. Hal ini juga akan mengubah presentasi pembagian hasil secara signifikan,” jelasnya.

Anggota fraksi PDI-P dalam dewan itu juga menjelaskan, bahwa proses revisi undang-undang tersebut direncanakan akan selesai dalam dua tahun, dengan target untuk menyelesaikannya sebelum akhir tahun ini.

“Dari sini agar provinsi juga segera menyelesaikan revisi undang-undang yang berkaitan,” harapnya.

“Kita harapkan tahun 2025, UU tersebut akan berhasil direvisi dan diterapkan sesuai dengan rencana,” pungkasnya. (han/red)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar