Kaltim Hadapi Ancaman Penularan Penyakit Rabies

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim Fahmi Himawan.

Bayang-bayang ancaman rabies muncul di Kabupaten Penajam Paser Utara, wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Temuan satu kasus positif rabies pada hewan di Kecamatan Waru menjadi alarm bagi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk bertindak cepat dan sigap.

Bukan tanpa alasan, kehadiran rabies di pintu gerbang IKN ini memunculkan kekhawatiran tersendiri. IKN yang digadang-gadang sebagai kota modern dan berkelanjutan tentu harus bebas dari ancaman penyakit, terutama zoonosis seperti rabies.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Rabies tidak boleh sampai mengganggu  cita-cita besar kita dalam membangun IKN,” ujar Fahmi Himawan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, dengan nada tegas.

Fahmi memaparkan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi komprehensif  untuk mengatasi ancaman rabies ini.  Tidak tanggung-tanggung, operasi vaksinasi massal akan menyasar minimal 80 persen populasi Hewan Penular Rabies (HPR) di radius 10 kilometer dari titik kasus. Anjing, kucing, dan kera, baik yang dipelihara maupun liar, akan menjadi target utama dalam operasi ini.

Namun, vaksinasi saja tidak cukup.  Investigasi mendalam akan dilakukan untuk melacak sumber penularan dan  memetakan penyebaran virus.  “Kami akan telusuri  kemungkinan adanya HPR liar yang menjadi  sumber penularan,” jelas Fahmi.

Upaya pencegahan juga  difokuskan pada  peningkatan kesadaran masyarakat. Sosialisasi dan edukasi  akan digencarkan melalui berbagai kanal,  mulai dari media sosial hingga penyuluhan langsung ke masyarakat.  “Masyarakat harus  memahami bahaya rabies dan  cara pencegahannya. Peraturan Gubernur tentang pemeliharaan HPR juga harus  dipatuhi,” tegas Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi  mengungkapkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam  penanganan rabies. Dinas Kesehatan, Biro Kesra, Satpol PP, BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, hingga aparat keamanan akan dilibatkan untuk  menciptakan penanganan yang terpadu dan efektif. “Kami juga akan memperketat pengawasan lalu lintas HPR antar kabupaten/kota.  HPR yang akan masuk ke wilayah bebas rabies wajib divaksinasi,” tambah Fahmi.

Di tengah kesibukan pembangunan IKN, ancaman rabies ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. 

Keberadaan HPR  liar di sekitar IKN perlu dikelola dengan baik untuk mencegah konflik  dengan manusia dan menekan potensi penularan zoonosis.

Fahmi  mengimbau  kepada masyarakat  untuk  tetap waspada  dan  aktif  melapor  jika  menemukan  HPR  dengan  gejala  rabies. 

“Kerjasama semua pihak  sangat  dibutuhkan  untuk  mencegah  penyebaran  rabies  dan  melindungi  kesehatan  masyarakat,  terutama  di  pintu  gerbang  Ibu Kota Nusantara,” pungkasnya. (adv/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar