Langkah Eliminasi Malaria, Kaltim Susun Pergub

susun pergub eliminasi malaria

Pemerintah Provinsi Kaltim menyusun draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait percepatan eliminasi malaria di Kalimantan Timur.

Pergub ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang memperkuat upaya percepatan meniadakan malaria di Bumi Etam. Hal ini sesuai dengan target nasional Indonesia Bebas Malaria pada 2030.

Rapat Pembahasan Draft Pergub tentang Percepatan Eliminasi Malaria Provinsi Kaltim pada Selasa (18/7/2023) diadakan di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim.

Rapat dipandu Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kaltim, Setyo Budi Basuki serta Kasi Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) dr Ivan Hariyadi Hardjo Widjojo.

Seperti diketahui, penyakit malaria masih menjadi momok kesehatan masyarakat. Penyakit menular ini memiliki dampak yang merugikan terhadap kualitas sumber daya manusia.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan percepatan pengendalian secara terpadu melalui upaya yang terintegrasi, terstruktur, dan berkesinambungan. Dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr Jaya Mualimin mengungkapkan sebagian besar kasus malaria terjadi pada pekerja di sektor kehutanan dan perkebunan.

Hal ini mencakup pekerja yang berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti perambah hutan, pekerja reboisasi, dan petani hutan. Serta yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti supir, keluarga pekerja, dan pelaku usaha.

“Kedatangan pekerja dari wilayah endemis malaria ke Kalimantan Timur dan minimnya upaya pencegahan dari masyarakat juga meningkatkan kasus malaria di daerah kita,” ungkap dr Jaya Mualimin saat membuka Rapat Pembahasan Draft Pergub tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Provinsi Kaltim, Selasa (18/7/2023).

Di Kaltim, upaya regulasi di tingkat provinsi terkait percepatan eliminasi malaria, telah dimulai sejak 2019 melalui Kesepakatan Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur Tahun 2019.

Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Pergub tentang percepatan eliminasi malaria sejak tahun 2022.

Puncak dari upaya ini adalah Komitmen Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur mengenai percepatan eliminasi malaria yang dilakukan dalam acara Puncak Hari Malaria Sedunia Tahun 2023. (Diskominfo Kaltim/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar