Anggota DPRD Kaltim Darlis Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Samarinda Seberang

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi saat Sosper Kepemudaan di Samarinda Seberang. (KF)

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dapilnya Samarinda. Tepatnya kepada warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (8/11/2024).

Puluhan warga hadir mengikuti acara tersebut, mereka sangat antusias. Meski cuaca saat itu sedang panas terik, tapi tidak menyurutkan antusias masyarakat untuk hadir menyimak.

Darlis memilih menyosialisasikan Perda Kaltim nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan. Karena baginya, perda ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat.

Ia didampingi oleh moderator bernama Kasman, dan 2 pemateri; Dosen Pasca Sarjana UMKT Elviandri dan Aktivis Selamat Said.

Dalam pemaparan materi itu, kedua pemateri menyampaikan betapa pentingnya Perda soal Kepemudaan itu.

Karena di dalamnya telah mengatur karakter, peran, tanggungjawab, hak pemuda, bahkan menaungi penguatan pemuda oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Mengingat belakangan ini, terdapat degradasi karakter pemuda dengan perkembangan era teknologi dan digitalisasi.

Perda Kepemudaan dan implementasinya tentu sangat penting di tingkat masyarakat.

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi menjelaskan Sosper ini merupakan amanat undang-undang, sehingga memang harus dilakukan. Terlebih, ini akan menambah pertemuan wakil rakyat dengan konstituennya.

Darlis mencatat, Pemerintah RI sudah memiliki undang-undang tentang kepemudaan sejak tahun 2009. Sementara pemerintah di tingkat daerah, bertugas membuat turunannya dalam bentuk Peraturan daerah.

“Nah perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu. Tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal. Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan peraturan daerah agar apa yang menjadi amanat peraturan daerah bisa dipahami oleh jajaran masyarakat,” katanya.

Darlis berharap dengan adanya sosper ini adanya hubungan baik antara pemerintah, lalu masyarakat, dan anggota dewan. Termasuk agar perda dapat diimplementasikan oleh struktur pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan.

Setelah ini Darlis tentu akan menyasar titik-titik lain di Kota Samarinda yang merupakan daerah pemilihannya. (kf/red)

Tinggalkan Komentar