Anggota DPRD Kaltim Sukmawati Lakukan Sosper Kepemudaan di Long Kali Paser
Anggota DPRD Kaltim Sukmawati kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-2. Yang dilakukan bersama oleh DPRD Dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pada Sabtu 17 Februari 2025.
Kali ini Sosper tentang Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan. Acara yang dimulai sejak siang hari itu dilaksanakan di Wilayah III Kabupaten Paser. Tepatnya di Desa Gunung Putar yang terletak di Kecamatan Long Kali.
Sukmawati dibantu oleh dua narasumber. Yakni Pensiunan ASN Guru SMK PGRI 2 Tanah Grogot Syahtuddin Yahya dan Pensiunan ASN Kesbangpol Haris Fadhilah. Yang juga dimoderatori oleh Leli Budi Lestari.
Dalam kesempatan itu. Perempuan Politisi PAN itu kembali mendorong masyarakat, terutama generasi muda. Untuk tetap semangat membangun daerahnya. Terutama bisa membangun lapangan pekerjaannya sendiri.
“Saya berharap generasi muda ini lebih gigih mencari usaha sendiri dan tidak cuman jadi penonton setelah adanya IKN. Aktif mengembangkan daerah melalui kegiatan kepemudaan,” jelas Sukmawati Sabtu 17 Februari 2024.
Mengingat Perda Kepemudaan itu. Merupakan payung hukum yang menaungi generasi muda untuk aktif mengembangkan diri. Dalam hal ini pemerintah berwenang melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan.
Ditambah lagi saat ini proses rekapitulasi hasil perhitungan suara dari Pesta Demokrasi 14 Februari lalu masih berlangsung. Diperkirakan hingga Maret mendatang. Atau paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Sukmawati mengingatkan generasi muda untuk tetap tenang di masa Pemilu ini. Dan menerima apapun hasil suara yang telah diberikan. Agar suasana tetap kondusif dan tidak ada perselisihan jika berbeda pilihan. “Tetap damai setelah pencoblosan sampai hasil resminya keluar nanti,” pungkasnya. (kf/red)
BACA JUGA