Antisipasi Pemalsuan Arsip, DPK Kaltim Lengkapi Alat Deteksi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kalimantan Timur memastikan arsip yang masuk bukan arsip palsu atau yang sengaja dipalsukan. Sebab arsip bisa sebagai legalitas atau barang bukti di pengadilan.
Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti menjelaskan, uji keaslian arsip perlu dilakukan untuk memastikan keaslian dari arsip sebelum dilestarikan untuk menghindari penyalahgunaan.
“Misalnya surat tanah ini. Diterbitkan oleh BPN pada tahun 2023. Tapi ada yang mengklaim kalau ada yang punya aset itu tahun 1980. Siapa yang berhak? yang berhak adalah mereka yang memiliki arsip kepemilikan paling lama,” jelas Dewi belum lama ini.
Selain itu, untuk memastikan keaslian arsip. Terdapat sub bagian arsip yang perlu diperhatikan dalam beberapa dokumen tertentu. Seperti nomor seri yang dapat diraba, bahan kertas, tulisan, brand stempel. “Contohnya ijazah. Nomor seri ijazah kita pasti berbeda nomor seri itu, tidak akan sama. Seperti dengan uang yang bisa diterawang diraba,” lanjutnya.
Dewi bilang, pihaknya akan minta pengadaan alat uji deteksi keaslian arsip. Untuk menunjang kinerja dan menjaga keaslian arsip. Baik arsip pemerintahan maupun arsip keluarga. “Kita juga punya alatnya sebentar lagi, nanti mungkin akan ada pengadaan dari asesmen kemaren,” pungkasnya.
Seperti diketahui, setiap OPD wajib menyerahkan arsip yang sudah lebih dari 10 tahun kepada DPK Kaltim untuk disimpan dan dipermanenkan bagi arsip yang bernilai sejarah atau dilakukan pemusnahan arsip karena nilai gunanya sudah hilang.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Bahwa satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi. (ens/nus)
BACA JUGA