Bersiap Pindah IKN, ANRI Bantu Tata Arsip Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu lembaga negara yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada kluster pertama.
Sebagai bagian dalam persiapan perpindahan IKN, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga turut membantu menata arsip di MA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, Imam Gunarto meninjau langsung kegiatan penataan arsip yang berlangsung di MA ini (3/11/2023).
“ANRI memiliki program untuk menata arsip kementerian/lembaga termasuk di Mahkamah Agung, nah masih banyak arsip yang harus ditata salah satu ini (arsip MA),” ungkap Imam.
Menurutnya, MA memiliki peranan strategis dalam proses penegakan hukum. Oleh karenanya, perlu didukung dalam penataan arsipnya.
“Nah kita tahu bahwa program pemerintah dalam konteks penegakan hukum itu menjadi sangat prioritas saat ini, karena MA sebagai benteng terakhir dari keadilan itu, harus berjalan dengan sebaik-baiknya dan kearsipan di MA ini menjadi secret weapon, menjadi senjata pamungkas, karena proses peradilan tidak mungkin berjalan dengan baik kalau tidak ada dukungan kearsipan,” terang Imam.
Imam menambahkan bahwa penataan, penertiban kearsipan di MA menjadi satu hal yang mutlak dilaksanakan. Saat ini MA juga melakukan proses transformasi, mentransisikan proses penyelenggaraan kearsipan yang manual ke sistem digital.
“Itu satu langkah yang bagus dan patut didukung oleh semua pihak agar proses penegakan hukum, peradilan, keadilan betul-betul ditegakkan, karena kinerja di MA meningkat dan kearsipan harus mendukung dengan arsip-arsip yang tertata dengan baik, mudah diakses dan berguna untuk rujukan-rujukan ataupun referensi proses peradilan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan MA, Edi Yuniadi mengucapkan apresiasi dan menyambut baik program penataan arsip yang diinisiasi ANRI.
Edi berharap bahwa proses penataan arsip di MA ini dapat berjalan dengan baik dan MA mendukung sekali program ini, karena tujuannya agar penataan arsip di MA dan badan perwakilan yang berada di bawahnya menjadi lebih baik.
“Kami menyadari penataan arsip ini akan menjadi kunci pengelolaan kearsipan terutama arsip perkara yang memang tidak ada batas waktu untuk penghapusannya sehingga pencari keadilan tetap akan bisa merasakan rasa keamanan terkait pengelolaan arsip di Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada 2023 ini, ANRI memiliki salah satu kegiatan prioritas nasional yakni mendampingi 70 kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN untuk menata arsip. Kegiatan penataan arsip ini dilakukan terhadap keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, arsip yang bernilai sejarah, dan arsip aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola kementerian/lembaga.
Kegiatan penataan arsip tersebut menjadi tanggung jawab negara secara langsung dan secara teknis dilaksanakan ANRI melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga yang mengelolanya. Sedangkan untuk penataan arsip jenis lainnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan masing-masing kementerian/lembaga.
Penataan arsip ini diharapkan menjadi percepatan untuk menciptakan pengelolaan arsip yang tertib dan dikelola secara elektronik, sehingga apabila nantinya lembaga negara sudah pindah ke IKN, maka arsip tersebut dapat diakses dengan mudah secara digital tanpa harus membawa fisik arsipnya.
Dengan demikian, ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan tepercaya dapat berkontribusi bagi penyelenggara pemerintahan untuk lebih cepat menggali informasi dan memastikan bahwa data yang diperlukan dapat diakses dengan mudah dalam upaya mendukung tugas-tugas pemerintahan yang berkelanjutan.
Melalui penataan arsip, juga akan dilakukan pengurangan jumlah arsip melalui penyusutan arsip sesuai prosedur. Pada kegiatan penataan arsip tersebut, ANRI juga dibantu lembaga penyelenggara jasa kearsipan yang telah terakreditasi dan memenuhi kualifikasi dalam pengadaan barang/jasa bidang penataan arsip yang terdiri dari PT. Tata Bisnis Solusi, PT. Indoraj Arsip Multiguna, PT. Permata Graha Nusantara, dan PT. Archa Mitra Solusi.
Pemindahan kementerian/lembaga ke IKN ini menjadi momentum untuk melakukan penertiban dan digitalisasi arsip dari seluruh kementerian/lembaga, khususnya yang akan pindah ke IKN.
Arsip yang tertib dan dikelola secara elektronik diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan cerdas di IKN, identitas nasional yang semakin kuat, serta tidak meninggalkan masalah terbengkalainya arsip pada saat persiapan, pembangunan,dan setelah pemindahan kementerian/lembaga ke IKN. (anri/red)
BACA JUGA