Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI Sosialisasikan Penilaian Kinerja dan Penetapan Angka Kredit Arsiparis

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Arsiparis melaksanakan Sosialisasi Penilaian Kinerja dan Penetapan Angka Kredit Arsiparis,  mengundang Pejabat Penilai Arsiparis dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara daring.

Acara ini juga disiarkan secara langsung pada kanal YouTube ANRI. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi teknis seputar konversi predikat kinerja dan penetapan angka kredit Arsiparis sebagai dasar pemberian rekomendasi karir dari Jabatan Fungsional Arsiparis.

Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Desi Pratiwi saat membuka acara memberikan arahan agar kegiatan ini dapat menjadi acuan serta referensi bagi peserta.

Terkait Konversi Peringkat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit Arsiparis berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Sosialisasi ini dikemas dalam diskusi panel dan menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian PANRB, Ipma Fitria Laela Hidayati dengan pemaparan terkait Transformasi Jabatan Fungsional dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Selain itu, hadir Direktur Jabatan ASN BKN, Sri Gantini dengan bahasan Kebijakan Penetapan Angka Kredit Arsiparis Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Acara dilanjutkan dengan materi Teknis Perhitungan Konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit Arsiparis yang disampaikan oleh Analis Jabatan Pertama BKN, Nevia Herdianti. (ANRI/red)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar