Edukasi Agar Masyarakat Taat Membayar Pajak
Anggota DPRD Kaltim Sukmawati kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper). Sosper kali ini yakni Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah.
Sukmawati melakukan sosialisasi kepada warga Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Paser, Minggu 9 Juli 2023.
Targetnya, warga sadar pentingnya pajak dan bisa 100 persen taat membayar pajak di semua desa.
Dihadiri ratusan orang, Sukmawati melihat antusiasme dan respons yang baik dari masyarakat.
Sebab, masyarakat jadi lebih mengerti apa yang tertulis di dalam aturan mengenai perpajakan. Seperti pajak kendaraan bermotor, berapa tarif pajak, aturan kepemilikan, hingga sanksi jika melanggar.
Untuk memahamkan masyarakat setempat, Sukmawati mendatangkan dua konsultan pajak dari Samarinda dan Tanah Grogot.
“Ya mereka menerima dengan senang hati. Jadi tahu isi perda, sisi positifnya bagaimana, keringanan kalau bayar pajak per tahun. Karena ini kan untuk mereka juga,” jelasnya ketika dihubungi pada Minggu, 9 Juni 2023.
Melalui sosper kali ini, Sukmawati ingin masyarakat semakin mengerti soal pajak yang berdampak pada banyak hal.
Di antaranya meningkatkan kesadaran wajib dan taat membayar pajak.
Kemudian pembayaran pajak menjadi semakin teratur dan tidak ada yang menunggak. Meski begitu, menurutnya masyarakat di desa itu sudah seratus persen taat pajak.
Politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak henti mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.
Melalui sosialisasi ke desa-desa, dirinya menargetkan semua desa 100 persen taat pajak. “Karena pajak ini kan nantinya kembali lagi ke masyarakat. Pembayaran pajak motor, mobil, nanti masuk pendapatan daerah. Trus nanti kembali ke masyarakat, melalui pembangunan, infrastruktur dan lain-lain,” lanjutnya. (*/ens/nus)
BACA JUGA