Mengenal Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
JIKN yang merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan informasi arsip dinamis dan statis secara nasional.
Yang memiliki tujuan mewujudkan layanan arsip dinamis dan statis sebagai memori kolektif Bangsa Indonesia secara lengkap, cepat, tepat, mudah dan murah. Untuk menyajikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kepada publik.
JIKN juga memiliki peran penting dalam konteks negara kesatuan, yakni sebagai sarana bantu penyatuan riwayat dokumenter yang terpisah-pisah atau terpecah-pecah (fragmented documentary history) di antara para penyelenggara kearsipan seluruh Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki banyak propinsi dan kabupaten/kota, menghadapi tantangan, yaitu banyak arsip yang merekam saat ini dan sejarah masa lampau mengenai suatu subjek tertentu, tetapi mungkin disimpan oleh penyelenggara kearsipan yang tersebar lintas yurisdiksi dan geografi sebagai akibat dari perubahan-perubahan dan pergeseran-pergeseran pemerintahan.
Karena sulit untuk menyatukan bahan-bahan tersebut secara fisik, mengingat tersebar lintas yurisdiksi dan geografi yang berbeda, maka JIKN yang berbasis teknologi menawarkan suatu solusi dalam rangka menciptakan memori virtual secara nasional.
Secara umum, arsip yang telah diproses digitalisasi dapat dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan kemudian diakses oleh publik secara online melalui website JIKN. Saat ini, sudah tersedia informasi arsip dinamis dan statis, yang dapat diakses publik, berasal dari 13 simpul jaringan.
Pengelolaan website JIKN dilaksanakan dalam rangka mengelola, memelihara, dan memperbarui konten, transaksi online, serta administrasi website.
Diharapkan, dengan pengelolaan website JIKN secara teratur, pengguna dapat memahami konten yang disampaikan.
Selain itu, website JIKN dapat menjadi salah satu website penunjang untuk pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kerja serta pengembangan ilmu pengetahuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Informasi lebih lanjut dapat di lihat pada link ini. (sumber ANRI/RED)
BACA JUGA