Pengawasan Kearsipan Eksternal Dilaksanakan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Barat
Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Barat melakukan pengawasan kearsipan eksternal pada seluruh LKD Kabupaten Kutai Barat. Dengan cara melakukan audit kearsipan yang dibantu oleh Dinas Perpustakaan dan Kerasipan (DPK) Provinsi Kaltim.
Audit Kearsipan merupakan kegiatan pengawasan terhadap objek pengawasan pengelolaan kearsipan pada organisasi perangkat daerah.
Audit kearsipan dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimanatan Timur terhadap LKD Kabupaten Kutai Barat selaku pembina kearsipan di Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Audit Kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
Berdasarkan pada peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan, dimana pencipta arsip diharapkan melakukan pengelolaan arsip di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing secara prosedural dan sistematik.
Pembukaan disampaikan oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Yosef Stefanson, S.H dalam sambutannya mengatakan bahwa Kearsipan menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi yang sangat penting pada organisasi, yang mencakup dalam setiap pekerjaan pada tahap awal sampai dengan akhir. Maksud dan tujuan dari Pengawasan Kearsipan yaitu dalam rangka perbaikan kearsipan yang lebih baik sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Tahapan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2023 diawali dengan melakukan Entry Meeting dan memferifikasi semua bukti dukung yang ada.
Selanjutnya melakukan Exit Meeting, setelah melaksanakan audit kearsipan, Tim Pengawas Kearsipan Provinsi Kalaimantan Timur yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan Diana Rosalita, melaksanakan Penyampaian Risalah Hasil Audit Sementara.
Kemudian dilanjutkan dengan penendatanganan RHAS (Risalah Hasil Audit Sementara ) oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Yosef Stefanson dan Kabid Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan Diana Rosalita.
Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan seluruh pengelolaan arsip bisa berjalan dengan baik dan menjadi lebih tertib mengingat proses penciptaan arsip terus berlangsung dan bertambah setiap harinya. Semangat dalam mengelola arsip bagi Perangkat daerah, arsip tertib, arsip baik. (DAPKubar/red)
BACA JUGA