Fantastis, Peredaran Uang Narkoba Per Tahun Capai Rp524 Triliun

ilustrasi narkoba. (alodokter)

Rantai peredaran narkoba di Tanah Air mencatatkan peredaran uang fantastis. Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol. Mathinus Hukom menyebut peredaran uang mencapai Rp524 triliun per tahun.

“Kami hitung uang untuk membeli narkoba mencapai Rp524 triliun per tahun,” kata Komjen Pol. Mathinus Hukom saat membuka Implementasi Program P4GN Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Rabu.

Dengan angka itu, Mathinus menyebut diperlukan sinergitas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.

Ia mengatakan Rp524 triliun ini yang begitu banyak digunakan untuk membeli narkoba dan mereka melakukan hal-hal yang sia-sia dengan tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, sosial, susu kepada anaknya, membayar uang sekolah anaknya dan lainnya.

“Pengguna narkoba ini tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, tetapi lebih memilih membeli narkoba ini,” katanya.

Ia menyatakan peredaran uang Rp524 triliun ini bukan sekedar sebatas itu saja. Tetapi para pengedar narkoba ini bisa membeli para pejabat dan penegak hukum untuk melancarkan peredaran barang haram ini.

“Uang yang begitu banyak ini bisa membeli siapa saja, bisa membeli saya yang berdiri di sini dan bagaimana jika saya tidak memiliki yang kuat untuk mencegah dan menangkal serangan begitu kuat ini,” katanya.

Menurut dia para pengedar ini menggunakan berbagai cara untuk membeli para penegak hukum ini, mungkin bisa saja memberikan uang haram itu kepada saudara-saudara dan orang tua penegak hukum tersebut di kampung.

“Ini pernah terjadi dan ini pengalaman saya sendiri pada 2011 dimana Kepala BNN RI yang menunjuk saya sebagai direktur intelijen dan untung tidak terjadi, karena begitu para pengedar ini mendengar akan dilantik sebagai direktur intelijen, mereka mengirimkan amplop uang ke orang tua di kampung dan saya meminta orang tua untuk membuang amplop uang itu ke pantai,” katanya. (ant/nus)

Tinggalkan Komentar